Langsa : Trik News.co – Orang tua wali murid tingkat Sekolah dasar (SD) komplein terhadap soal bidang studi pelajaran agama yang didapat dalam buku kurikulum mengajarkan anak kelas IV (empat) membahas soal yang menyangkut tentang mimpi basah.
Menurut mereka, kurikulum yang diajarkan tersebut terkesan memaksakan anak-anak dibawah umur yang masih bau kencur untuk tumbuh dewasa, seharusnya soal seperti yang ada dalam buku kurikulum tersebut tidak layak untuk di ajarkan kepada anak yang menurutnya belum masuk akhir baligh.
“Kami sangat tersentak saat anak kami menanyakan kepada kami jawaban PR yang diberikan oleh guru tempat dimana dia bersekolah menanyakan tentang apa itu mimpi basah.
“Kami heran, anak kelas IV bangku sekolah dasar kok diperintahkan selesaikan PR sebagaimana yang ada dalam buku kurikulum yaitu mewawancarai orang lain agar mendapatkan jawaban soal tersebut, ini sangat tidak layak mengingat mereka masih sangat belia.
Demikian ucap orang tua wali murid Yudi Warga gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa kepada media ini, Selasa (25/10).
Lanjutnya menerangkan, “terkait salah satu soal yang ada dalam buku kurikulum tersebut, diri meminta pihak terkait Pemko Langsa dalam hal ini Disdik Kota Langsa untuk meninjau ulang soal yang didapat dalam buku kurikulum tersebut terutama soal tentang mimpi basah yang diajarkan kepada anak-anak yang masih dibawah umur.
“Kami berharap buku kurikulum tersebut segera ditarik karena menurut perkiraan selain disekolah anak kami, buku dan soal seperti itu juga ada pada sekolah-sekolah lain khususnya Sekolah Dasar (SD) dalam wilayah Pemko Langsa, pungkasnya.
Sementara itu Kadisdik Kota Langsa Dra Suhartini M.PD yang dihubungi media ini, Selasa (25/10), melalui pesan whatsAap nya menjelaskan, “menurut saya, sebut Kadisdik, tidak ada masalah dengan materi tersebut.
“Jangan melihat pertanyaannya, tapi lihat materi esensialnya tentang akhil balik yang artinya fase masa dimana anak mulai mengenal tanda-tanda perubahan pada tubuhnya. Seperti anak perempuan mengalami menstruasi dan di ajarkan sama gurunya tentang tata cara mandi wajib dan doanya.
“Begitu juga dengan anak laki-laki di tandai dengan mimpi basah. Makanya nya ketika sudah mencapai fase ini, menurut guru Agama wajib untuk menjelaskan tata caranya tersebut, tulis Kadisdik seraya menambahkan.
“Dalam materi tersebut tidak ada unsur pornografinya karena memang kewajiban guru untuk menyampaikan jika ada anak yg sudah mencapai fase tersebut dan jika belum, ya nggak perlu dijawab pertanyaan itu, tandas Kadisdik Dra Suhartini, M.PD dalam pesan whatsAap nya kepada wartawan.
Adapun isi pelajaran dalam buku kurikulum tersebut sebagaimana dikutip media ini tertulis, “Buat kesimpulan tentang pengertian mimpi basah !”. Dalam buku kurikulum studi Agama itu diarahkan anak-anak untuk melakukan wawancara dengan orang lain yang telah mereka tentukan dengan siapa mereka Wawan cara, demikian wali murid. (Boy)