Serdang Bedagai, Triknews.co.
-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (21/10/22) ke Pengadilan Negeri Medan atas nama Giwanto Als Bibit selaku Kepala Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai dan Kiki Susan Hadianto selaku Bendahara Desa Mainu Tengah pada dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai TA. 2019.
Bahwa terhadap terdakwa Giwanto Als Bibit dan terdakwa Kiki Susan Hadianto dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Tebing Tinggi sejak tanggal 13 September 2022 saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polres tebing tinggi kepada tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.394.170.365,- yang diperoleh dari pengerasan jalan dusun III, saluran drainase di dusun III, rabat beton di dusun III, dan adanya pembayaran fiktif pada pelatihan tata rias, pelatihan jahit menjahit, dan pelatihan souvenir.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 ttg perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(benardo sinaga).