Deli Serdang, Triknews.co-Ketua Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera Uba Pasaribu yang selalu getol memperjuangkan nasib orang orang miskin terpinggirkan menyesalkan bobroknya mental petugas pelayanan jenazah RSUP Adam Malik yang menghukum orang miskin atau sempat menolak mengantar zenajah pulang karena Keluarga tak punya uang empat ratus ribu rupiah .
Parhehean Parapat 55 tahun warga dusun XII Gg Beo Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deliserdang menghembuskan nafas terakhir di RSUP Adam Malik Medan dan pihak keluarga memberitahukannya kepada Uba Pasaribu bahwa jenazah tak bisa di bawa pulang petugas Rumah Sakit menyampaikan bahwa ada administrasi yang harus di bayar kami tak punya uang membayarnya terang menantunya by phone.
Uba Pasaribu mendatangi RSUP Adam Malik dan segera melunasi tagihan administrasi satu juta limapuluh tiga rupiah dengan status “bon gantung”.
Sopir Ambulance RSUP Adam Malik meminta jasa bayaran empat ribu rupiah mengantarkan jenazah ke rumah duka yang cuma jarak tempuh dua puluh menit.
“Tolonglah bang minta kurang soalnya ini keluarga orang miskin tak punya uang,” pinta uba namun, sang sopir ngotot tak bisa kurang.
Lalu Uba Pasaribu by phone menghubungi Embot Nainggolan Pemilik Ambulance Klinik Paberna dan sekaligus donatur yang kerap menyumbangkan Ambulance setiap kali kami membutuhkan,beliau menyanggupi dan datang namun herannya petugas ruang jenazah RSUP Adam Malik menolak jika Ambulance dari Luar menjemput zenajah ini,adu argumen pun tak terelakkan hingga Uba Pasaribu kembali melapor ke bagian Informasi Rumah Sakit di maksud
Setelah di fasilitasi di ruang jenazah Parhehean Parapat terbujur kaku pun kembali cekcok sepertinya sudah terorganisir kembali dengan lantang petugas ngotot bahwa zenajah tak bisa di bawa pulang akhirnya jam lima mereka menyanggupi ngantar zenajah pulang dengan ambulance milik Rumah Sakit dengan geratis
Praktisi Hukum dan sekaligus Pemerhati orang miskin dan melarat Lamsiang Sitompul,SH ketika di minta pendapatnya terkait zenajah tertahan karena tak mampu bayar empat ratus ribu rupiah untuk jasa bayaran Ambulance untuk orang miskin”Pada filosofinya kalau orang sudah meninggal itu janganlah lagi di persulit perjalanannya, apalagi ini kan orang miskin dan darurat tak mampu bayar Ambulance Rumah Sakit,lebih bagus panggul aja bawa pulang,saya memang belum ketemu peraturannya Jika orang meninggal itu wajib di bawa pulang pakai Ambulance,Nah dalam hal ini sebenarnya kita tanyakan ke Gubernur atau DPRD agar mereka menyusun anggaran untuk orang miskin sebagai implementasi ke hadiran Negara”pungkasnya.
Hal senada di sampaikan oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut Abiyadi Siregar”Seharusnya pihak RSUP Adam Malik harus Konsisten kenapa awalnya ribut dulu baru mereka kasih Ambulance,
“Bukan ga boleh mobil dari luar
Tp harus bertuliskan mobil jenazah, mau dari luar pun boleh
Krn ambulans utk org sakit, mobil jenazah utk jenazah Terkait penggunaan mobil jenazah sebagai pengangkut jenazah, kami hanya mengikuti aturan yg tertera di Kepmenkes 143 tahun 2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik. Jd bukan kami buat-buat sendiri peraturannya pak,” terang Humas RSUP Adam Malik lewat aplikasi WhatsApp ke Awak Media, Rabu (12/10/2022)
Uba Pasaribu berharap jangan lagi ada hukuman kepada orang miskin seperti ini kedepan.
“Saya pikir Negara kita masih berazaskan Pancasila,penuh rasa toleransi bisa ada kebijakan tanpa melanggar undang undang,” tegas Uba.(RS)