Medan, Triknews.co-
Bangunan illegal lagi-lagi ditengah gencarnya upaya yang dilakukan oleh Wali Kota Medan, Bobby A Nasution untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Izin Bangunan, namun di lapangan, upaya tersebut belum mendapat dukungan maksimal baik dari instansi terkait dan masyarakat. Masih saja ada oknum-oknum nakal yang selama ini di untungkan dengan keberadaan bangunan yang tidak memiliki izin atau izin tidak sesuai aturan. Parahnya, oknum tersebut memanfaatkan kedekatannya dengan pejabat Pemko Medan atau anggota DPRD Kota Medan agar bangunan tersebut bebas berdiri tanpa mengikuti aturan.(12/10/22)
Salah satu contoh satu unit Bangunan yang saat ini berdiri di Jalan Karya Setuju Gg.Bilal masuk dari Gg.Iklas Kelurahan Karangberombak Kecamatan Medan Barat kota Medan. Dimana informasi yang didapat awak media dari salah satu warga bernama Haryanto S.H., Warga Jalan Karya Kompleks Karya Asri No.9-1 Kelurahan Karang Berombak, yang keberatan atas keberadaan bangunan karena telah mengganggu hak nya selaku jiran tetangga dan dampak pembangunan rumah yang diketahui milik Nur Intan yang beralamat di Jalan Karya Gg.Sosro No.12C Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dikatakan kepada awak media yang bertugas.
Diterangkan Haryanto SH, yang diketahui adalah mantan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 1999 – 2004 lalu, mengatakan dia sudah pernah melaporkan terkait Bangunan rumah milik tetangganya tersebut kepada pihak Kelurahan Karang Berombak, pihak Kecamatan Medan Barat, dan bahkan juga sudah sampai ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan namun diduga proses lambat sementara pembangunan rumah terus berlanjut yang menyebabkan fisik rumah miliknya yang berdempetan lmengalami kerusakan.
“Saya tidak terima karena akibat kegiatan pembangunan rumah tetangga saya yang tidak pernah meminta izin kepada saya membuat keramik, dinding rumah dan atap saya rusak dan bocor, siapa yang bertanggungjawab atas itu semua. Selain itu, saya melihat kenapa baik kepala lingkungan hingga pihak kelurahan dan trantib Kecamatan Medan Barat sepertinya diam dan tidak mampu melakukan apa-apa meskipun surat pengaduan saya telah saya sampaikan kepada mereka”, terang Haryanto SH, yang juga mantan Ketua Gemabudhi Sumatera Utara ini.
Untuk itu, lanjut Haryanto selaku warga negara yang taat hukum, dirinya meminta kepada Kepala Satuan Pamongoraja Kota Medan untuk tegas melakukan penindakan terhadap bangunan diketahui tidak memiliki izin membangun apalagi sampai merugikan Jiran tetangga. “Ini dapat menjadi contoh tegas Pemko Medan bagi bangunan yang diketahui menyalahi aturan tanpa pandang bulu”, tutur Haryanto SH.
Haryanto juga heran, ketika pada tanggal 7 Oktober 2022 lalu, dia melihat tim terpadu tiga pilar turun kelokasi Jalan Karya Setuju Gang Bilal, namun pihak Satpol PP tidak kelihatan. “Saat itu mereka (tiga pilar-red) ramai dilokasi datang namun tidak melakukan penindakan. Selanjutnya mereka pun bubar, ada apa dengan Satpol PP kota Medan”, tanya dia penuh heran.
Bukan itu saja, sambung Haryanto lagi, menurut pengakuan dari istrinya saat itu Ditambahkan Harianto lagi, Kepling XIII Kelurahan Karang Berombak sudah menemui istrinya untuk meminta tandatangan terkait pengajuan IMB atas nama Nur Intan. Namun, Istri Harianto menolak karena suaminya (Haryanto-red) sedang berada diluar rumah.
Haryanto pun semakin terheran-heran sembari bertanya dalam hati, kenapa ada surat pernyataan dari pemilik bangunan bersedia untuk mengurus IMB bangunannya yang ditanda tangani oleh pemilik bangunan atas nama Nur Intan dan saksi dari Kasi Trantib Kelurahan Karang Berombak, Zulbahri dan Kepling XIII, Muhammad Nurdin.
“Surat ini saya anggap suatu kebodohan pihak kelurahan sebab, kenapa setahun yang lalu IMB tidak ada namun bangunan berdiri dan ketika diributi maka surat permohonan IMB baru diurus tanggal 7 Oktober 2022, ada apa Satpol PP?”, sebutnya lagi sembari berharap Dinas PKPPR Kota Medan jeli melihat permohonan itu nantinya.
Haryanto juga menegaskan jika IMB tetap dikeluarkan Pemko, maka dia anggap IMB tersebut cacat hukum dan dia juga akan berpikir ada kongkalikong antara Kepling, lurah, camat, Dinas PKPPR (Perkim), Satpol PP Kota Medan yang diduga memaksakan kehendak atas pesanan oknum .
Terpisah, Toga Aruan, Kabid Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Kota Medan saat di hubungi via WA pribadinya menjawab bahwa urusan tersebut langsung ke DPKPPR (Perkim) Kota Medan.
“Masalah keberatan bukan terkait Bangunan ke Perkim bang”, tulisnya.
Namun seakan Toga Aruan seolah mencoba mengelak saat awak media menanyakan terkiat batalnya penindakan tanggal 7 Oktober 2022 dan heran ketika awak media mendapatkan foto saat tim terpadu bersama tiga pilar turun kelokasi bangunan bermasalah.
Lurah Karang Berombak, Suhardi saat dikonfirmasi awak media menyarankan untuk datang ke kantor Lurah Karang Berombak, untuk menjelaskan terkait Bangunan yang dikatakan bermasalah tersebut.(Joe)