Pekanbaru, Triknews.co – Brury MP Nainggolan, Ketua Barisan Muda Riau (BMR), mendesak agar aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Riau maupun kepolisian, mengusut dugaan temuan pidana keberadaan PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM) yang beroperasi di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan.
Selama ini, PT TUM didesak berbagai elemen masyarakat harus segera dicabut Hak Guna Usaha (HGU)-nya.
Pasalnya Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mencabut Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM yang telah mengantongi izin sejak 2013 semasa HM Harris menjadi Bupati di daerah setempat.
IUP-B kelapa sawit PT TUM dengan luas sekitar 6.055 hektare terletak di Desa/Kelurahan Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin, dan Teluk Bakau, Kecamatan Kuala Kampar.
Pencabutan IUP-B PT TUM oleh Pemkab Pelalawan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/A01 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM).
“Kami menduga dicabutnya izin Usaha Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM ini bukan faktor lantaran tidak beroperasi saja, tentunya adanya pelanggaran administasi alias mal-dminitrasi dalam penerbitan IUP-B nya terdahulu, salah satunya izn AMDAL ( (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Untuk itu kami mendesak agar APH harus mengusut PT TUM ini,” tegas Brury kepada wartawan, Rabu (12/10/2022) di Pekanbaru.
Bahkan, kata Brury, pihaknya saat ini sedang menyusun laporan untuk melaporkan PT TUM ke penegak hukum agar diusut secara tuntas aktor di balik penerbitan perusahaan tersebut.
“Jangan setengah-tengah dalam melawan ketidakadilan yang dilakukan korporasi PT TUM ini. Jka ada temuan pidananya juga harus diusut tuntas,” tukas Brury.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menggeledah Kantor Kanwil BPN Riau, Senin lalu. Diduga dalam penngeledahan itu juga disita berbagai dokumen proses perizinan HGU berbagai perkebunan di Riau. Diduga salah satu dokumen itu menyangkut dengan proses perizinan HGU PT TUM.(MS/Rillis)