BerandaUncategorizedPengguna Jalan Minta Polisi Tidur (Pita Kejut) Yang Membahayakan Dibongkar !"

Pengguna Jalan Minta Polisi Tidur (Pita Kejut) Yang Membahayakan Dibongkar !”

Author

Date

Category

Langsa : Trik News.co – Masyarakat penguna jalan yang melintas dikawasan arah menuju ke sekolah SDN Gampong Birem Puntong dusun Pendidikan Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa resah dengan keberadaan dua polisi tidur yang dibangun di kawasan itu.

Terkait hal ini mereka meminta pihak terkait Pemko Langsa untuk segera membongkar pita kejut tersebut. Menurut mereka, dengan adanya Polisi tidur (Pita Kejut) yang di bangun oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, hal itu akan membahayakan pengguna jalan yang melintas dikawasan itu.

Polisi tidur (Pita Kejut) yang berada di dua sisi ujung timur dan utara pada jalan tersebut sebagaimana pantauan yang dilakukan media ini, Polisi tidur itu dibangun dengan ketinggian yang melebihi standar layaknya yang pernah ada ditempat lain.

“Benar, kami merasa tidak nyaman saat melintas di jalan ini, dua Polisi tidur (Pita Kejut) yang dibangun melebihi ketinggian ini, itu bisa membahayakan kami sebagai pengguna jalan, sebut Samsul masyarakat pengguna jalan yang melintas dikawasan itu dalam konfirmasinya kepada media ini, Rabu (5/10).

“Sementara warga lainnya yang menjadi saksi mata melihat seseorang ibu paruh baya terjatuh dari kendaraannya saat melintasi Polisi tidur dikawasan jalan itu mengatakan, “saya sempat melihat ada seorang ibu-ibu paruh baya yang jatuh saat melintasi Polisi tidur itu.

“Dia terjatuh akibat tingginya polisi tidur yang dibangun menggunakan cor-an semen, namun beruntung si ibu ini tidak mengalami luka parah, namu kalau sempat hal-hal yang tidak di inginkan terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab, ujar Dedek saksi mata yang melihat ibu paruh baya menjadi korban akibat Polisi tidur itu.

Atas kejadian ini, untuk diketahui bahwa ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat hal tersebut menjadi hal penting yang harus diperhatikan, terkait masalah Polisi tidur tersebut hal itu diatur dalam undang-undang.

“Ada aturan pemasangannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan, demikian masyarakat. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img