BerandaDaerahTerkait Dugaan Soal Gula Rafinasi, BBPOM Medan dan Poldasu Sidak Gudang Gula...

Terkait Dugaan Soal Gula Rafinasi, BBPOM Medan dan Poldasu Sidak Gudang Gula Merk ‘Gulavit’ di KIM 3

Author

Date

Category

Medan,  Triknews.co-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Selasa (27/9/2022) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Gula Kristal Putih merk ‘Gulavit’.

Gudang bermerk PT Pesona Inti Rasa (PIR) di Jalan Pulau Pemagaran Blok C Pergudangan Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) 3 ini didatangi petugas BBPOM Medan sejak pukul 11.20 WIB. Awalnya, petugas ditolak masuk oleh security dan dijanjikan akan dipertemukan dengan manajemen pada pukul 13.30 WIB.

Wartawan yang berada di sekitar lokasi memantau aktivitas sidak yang dilaksanakan pengawas obat dan makanan ini dan melihat aktivitas keluar masuk kontiner dan truk lalu lalang di lokasi sidak.

Kepala BBPOM Medan melalui Kabid Penindakan Mangandar Marbun membenarkan tim dari kantornya melakukan sidak ke PT Pesona Inti Rasa yang disebut sebut milik Taipan Tajir di Indonesia.

“Tim BBPOM Medan akan sidak guna mengecek informasi di lapangan atas Gula Kristal Putih merk Gulavit di KIM 3. Silahkan koordinasi kepada Kepala Tim Sahat Marpaung,” katanya, Selasa (27/9/2022).

Di lapangan, wartawan menemui Kepala Tim BBPOM Medan Sahat Marpaung. Pria ramah ini membenarkan sidak yang akan dilakukan di Jalan Pulau Pemagaran Blok C Pergudangan Trifaco KIM 3 itu. Demi indepensi sidak, Sahat Marpaung meminta media untuk menunggu hasil sidak yang akan disampaikan oleh pimpinannya.

“Silahkan nanti ke pimpinan kami, jika kami telah melakukan sidak akan disampaikan hasilnya. Kami hanya menjalankan tugas,” katanya

BERSAMA POLISI

Sahat Marpaung menginfokan ke wartawan, mereka melakukan sidak berbarengan dengan Personil Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kasubdit Indag Polda Sumut AKBP Malto S Datuan tak menjawab detail informasi ini. Perwira polisi dengan 2 melati dipundaknya ini meminta berkordinasi dengan petugas lapangannya. “Silahkan koord,” jawab AKBP Malto S Datuan di laman Whats Appnya.

Personil Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut membenarkan kunjungan mereka ke PT Pesona Inti Rasa. Ditanya info bersama BBPOM Medan meninjau gudang produsen Gulavit, Perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini membenarkannya. “Ia ya bang,” jawabnya ke wartawan via pesan WA.

Hingga senja, Petugas BBPOM Medan dan Polisi meninjau gudang gula konsumsi ini. Belum diperoleh keterangan hasil sidak yang dilakukan dua instansi ini.

Tak satupun manajemen PT Pesoan Inti Rasa yang bisa dikonfirmasi. Saat wartawan akan melakukan wawancara, tak diizin masuk security gudang dengan alasan belum ada izin pimpinan.

Di sidak ini, tak terlihat kehadiran Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumut. Pimpinan SKPD bidang industri dan perdagangan inipun sejak kemarin tak merespon media meski kantornya disambangi dan dikirimkan pesan Whats App.

Belum diketahui sebab mangkirnya petugas dari Dinas Provinsi Sumut pimpinan H Edy Rahmayadi dan Mus Rajeck Shah yang dikepalai Aspan Sofian Batubara. Padahal info didapat, Kepala BBPOM Medan sudah menyampaikan surat sidak bersama ke gudang gula di KIM 3 itu.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Drs Martin Suhendri Apt, M.Farm, berjanji akan memerintah produsen merecall (menarik,red) peredaran gula tersebut jika tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) GKP di pasaran.

“Kami akan kejar peredaran GKP, jika ada produsen yang mengedarkan GKP tak sesuai SNI. Kami akan perintahkan produsen merecall produk mereka di pasaran,” tegas Martin Suhendri, Senin (26/9/2022) di kantornya.

Dijelaskannya, sanksi administrative akan dilakukan jika ada pelanggaran dan sanksi pidananya akan dikonsultasikan dengan instansi jajaran yang menangani Perlindungan Konsumen.

Kepada konsumen, Martin Suhendri menghimbau tetapkan menjadi konsumen yang cerdas dengan semboyan Cek ‘KLIK’ yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa.

“Konsumen cerdas jangan percaya Hoaks dan jangan percaya promosi promosi yang tak jelas. Semboyan Cek ‘KLIK’ harus diikuti konsumen,” paparnya.

Dia juga menyampaikan, BBPOM memiliki cara cerdas mengecek produk dengan menggunakan aplikasi BBPOM Mobile yang dipersilakan di download dan masukkan angka registrasi dan jika benar berarti produk yang benar.

“Silahkan download aplikasi BBPOM Mobile, masukkan nomor registrasi produk, jika ada berarti yes,” kata Martin menerangkan aplikasi cerdas untuk kemudahan konsumen.

Guna mengingatkan, merebak isu penggunaan gula rafinasi dalam gula konsumsi. Data didapat wartawan, dari gudang PT PIR di KIM dikeluarkan puluhan ribu goni bekas Gula Kristal Rafinasi merek MSI Produk Medan Sugar Industry pada 20 September 2022.

Selanjutnya, tanggal 23 September 2022 goni bekas gula rafinasi juga keluar dari gudang gula ini ke penampungan goni bekas di sekitar Jalan Yos Sudarso Titi Papan sebanyak puluhan ribu lembar juga.

Di dua kesempatan berbeda, manajemen PT PIR Dono Jumadi enggan menanggapinya. Dia hanya membalas dengan meminta media ini bertemu dengannya. “Izin bang, klo abg pinta konfirmasi, baik nya kita ketemu aja bang. Kapan bisa ketemu kita bang? Klo mau konfirmasi, kita ketemu tatap muka kembali bang,” tulisnya di laman Whats App, Sabtu (24/9/2022).

Sebelumnya, Dono Jumadi menjawab mengambang pertanyaan wartawan. “Klo bpk bcr goni yg bpk mksd, kita gk bs verifikasi itu punya kita atau bukan, karena d luar kendali kami,” jawabnya dalam laman Whats App nya, Rabu (21/9/2022) membalas konfirmasi wartawan.

Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto SH mengaku segera menindaklanjuti pemberitaan dugaan Gula Rafinasi di dalam kemasan Gula Kristal Putih (GKP) yang beredar di daerah ini. “Trimks infonya segera TL,” tulis Pimpinan Adiyaksa di Sumut ini pada awak media, Rabu (21/9/2022) via pesan Whats App.

Bidang Intelijen Kejati Sumut pun telah bergerak cepat mempelajari dan menelaah guna pematangan informasi. Asisten Intelijen Kejati Sumut turun tangan mendiskusikan pemberitaan berbagai media atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Permendag No. 14 Tahun 2020 ini.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold dalam pesan Whats Appnya, Kamis (22/9/2022) membenarkan tindaklanjut atas intruksi Kajati Sumut ini. “Sudah tadi pagi. Kita pelajari. Dan asintel juga sudah diskusikan bersama. Sedang di telahaa. Pematangan informasi,” tulis Yosgernold di laman WA nya menjawab wartawan. (Lies).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img