Medan, Triknews.co–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH segera menindaklanjuti pemberitaan dugaan Gula Rafinasi di dalam kemasan Gula Kristal Putih (GKP) yang beredar di daerah ini.
“Trimks infonya segera TL,” tulis Pimpinan Adiyaksa di Sumut ini pada awak media, Rabu (21/9/2022) via pesan Whats App nya menanggapi media atas harapan turun tangannya Satgas Pangan menelisik dugaan beredar nya Gula Kristal Rafinasi dalam kemasan gula konsumsi yang dijual ke masyarakat.
Menindaklanjuti statemen Kajati Sumut, Bidang Intelijen Kejati Sumut gerak cepat mempelajari dan menelaah guna pematangan informasi. Asisten Intelijen Kejati Sumut turun tangan mendiskusikan pemberitaan berbagai media atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Permendag No. 14 Tahun 2020 ini.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold dalam pesan Whats Appnya, Kamis (22/9/2022) membenarkan tindaklanjut atas instruksi Kajati Sumut ini. “Sudah tadi pagi. Kita pelajari. Dan asintel juga sudah diskusikan bersama. Sedang di telaah. Pematangan informasi,” tulis Yosgernold di laman WA nya menjawab wartawan.
Gerak cepat Kajati Sumut mendeteksi dan menindaklanjuti informasi masyarakat amat diapresiasi aktivis masyarakat Sumut. Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin menilai kinerja Kejati Sumut di bawah kepimpinan Idianto SH dalam sense atas masalah masyarakat diacungi jempol.
“Sense Pak Kajati Sumut Idianto SH dalam info terkait masalah masyarakat amat diacungi jempol. Kami berharap, dugaan gula rafinasi yang masuk dalam gula kemasan konsumsi diusut tuntas. Jika terbukti, hukum berat pelakunya,” tegas Hafifuddin, Kamis (22/9/2022).
Dia mengilas balik keberhasilan jajaran Kejaksaan dalam mengungkap mafia minyak goreng yang amat diapresiasi seluruh rakyat Indonesia hingga langkah pengusutan dugaan gula rafinasi dijadikan gula konsumsi harus diperiksa tuntas, baik prosedur maupun aturannya.
“Minyak goreng langka, jaksa yang bertindak. Ada info gula rafinasi dalam gula konsumsi di Sumut, usut tuntas. Kalau ada pelanggaran pidananya, tindak tegas agar tak terulang,” kata Aktivis muda ini.
Penelusuran wartawan belum lama ini, produsen satu merk gula kemasan berlogo ‘G’ terdengar isu tak sedap atas penggunaan bahan produksi gula konsumsi produk PT PIR. Perusahaan milik pengusaha besar ini, dituding sumber wartawan menggunakan Gula Kristal Rafinasi menjadi bahan baku Gula Kristal Putih kemasan mereka.
“Orang saya melihat digunakannya gula khusus industri merk XXX untuk diganti goni ke produk kemasan 50 Kg merk ‘G’. Mohon segera ditindak itu pak. Kalau tidak bahaya bagi konsumen,” kata sumber wartawan belum lama ini.
Benarkan informasi ini? Kru media ini menelusuri lebih jauh atas tudingan miring atas bahan produksi gula merk ‘G’ ini. Wawancara dengan manajemen PT PIR berinisial Dono Jumadi berlangsung dengan media ini Selasa 6 September 2022.
Kepada wartawan, Dono Jumadi mengaku, PT PIR menjalankan operasional usaha mereka sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan dia mengaku rutin melakukan uji bahan baku ke Balai POM dan Majelis Ulama Indonesia. “Kalau kami legal bang. Sesuai aturan. Sampel bahan terus diawasi dan diuji oleh Balai POM dan MUI,” katanya.
Dipaparkannya, produk PT PIR gula kemasan 50 Kg merk ‘G’ bervitamin dan memiliki pasar di Sumatera Utara. “Kami gula vitamin dan pasar kami di Sumatera Utara. Bahan baku kami dari Jawa. Kalau kemasan kecil dikemas dari Jawa,” ujarnya lagi.
Disinggung penggunaan Gula Kristal Rafinasi dalam produk mereka, Dono Jumadi menjawab berputar, namun dia tak menampik saat-saat kebutuhan tinggi perusahaan mereka menggunakan gula industri itu.
“Itu tergantung kebijakan manajemen pak. Kalau kebutuhan tinggi, maka digunakan juga. Yang jelas hasilnya sesuai dengan baku mutu untuk di pasarkan ke konsumen,” tegasnya.
Namun data diperoleh membuat wartawan terperangah. Dari info diterima diketahui, Selasa (20/9/2022) manajemen PT PIR diduga mengeluarkan goni plastik bekas isi 50 Kg sebanyak puluhan ribu lembar merk XXX yang tertera tulisan ‘Hanya Untuk Kebutuhan Industri’.
Menanggapi masalah ini, Manajemen PT PIR Dono Jumadi berstatemen mengambang. Dia tak menjawab jelas dan hanya mengaku tak bisa memverifikasi kepunyaan PT PIR atau bukan karena diluar kendalinya.
“Kalau bapak bicara goni yg bapak maksud kita tidak bisa verifikasi itu punya kita atau bukan, karena diluar kendali kami,” jawabnya dalam laman Whats App nya, Rabu (21/9/2022) membalas konfirmasi wartawan.
Wartawan mengakumulasikan, bilangan gula rafinasi yang diambil dari goni bekas ini merk XXX berjumlah ribuan ton yang dikalikan selisih harganya bisa mencapai miliaran rupiah yang akan menjadi keuntungan yang diraup pengusaha.
Praktek penggunaan Gula Kristal Rafinasi menjadi bahan baku Gula Kristal Putih untuk dipasarkan ke konsumen di Sumut amat mengkhawatirkan karena akan berimbas ke dampak kesehatan.
Penegak Hukum diminta segera menindak jika ditemukan ulah jahat pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan semata. Karena beda harga yang tinggi antara Gula Rafinasi dan Gula Kristal Putih mencapai Rp.4.000,- lebih ini memang amat menggiurkan.
Dalam beberapa artikel yang dikutip media ini disebutkan, seseorang akan mengalami pengeroposan tulang jika mengonsumsi gula rafinasi secara terus menerus.
“Bahaya lainnya adalah meningkatnya risiko diabetes yang sangat tinggi karena gula ini mudah sekali terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan terjadinya hiperglikemia (suatu keadaan gula terlalu tinggi dalam darah),” tulis artikel kesehatan itu.
Sebagaimana dilansir website hellosehat.com, konsumsi gula rafinasi dilarang pemerintah sesuai SK Menperindag No.527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi.
Produsen juga dilarang menjual gula rafinasi kepada distributor, pedagang eceran, dan konsumen. Pasalnya, produk ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah kesehatan.
Dalam artikel ini disebutkan, konsumsi gula rafinasi yang berlebihan juga bisa memberikan dampak, Mempercepat penambahan berat badan, Hipoglikemia, kekurangan vitamin dan mineral, meningkatkan risiko diabetes tipe 2 dan meningkatkan risiko penyakit jantung.
(benardo sinaga).