Tersangka pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang bandingnya atas keputusan pemecatan dirinya dari kepolisian. Namun dalam sidang banding yang digelar kemarin (19/9), majelis sidang etik polisi telah memutuskan banding Sambo ditolak.
Dijelaskan Polri, putusan banding itu bersifat final dan mengikat. Dengan begitu tertutup jalan bagi Sambo untuk melawan keputusan ini dan harus menerima dia dipecat dari Polri.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9).
Dedi mengatakan sudah tak ada lagi kesempatan Sambo mengajukan upaya hukum lain terkait pemecatan yang diterimanya. Proses sanksi terhadap Sambo sudah clear dan tegas, karena telah terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas,” tegas Dedi.
Sambo yang saat ini sedang menunggu berkas acara perkara (BAP) yang sedang diteliti JPU tersebut, sudah tak bisa lagi melakukan banding atas PTDH alias pemecatan yang dia terima.
Sambo sendiri diduga mengarang narasi atas peristiwa baku tembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juni 2022, yang menimbulkan tragedi tewasnya ajudan pribadinya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia tak sendiri, ada empat lainnya dijerat sebagai tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Polisi pun menyidang Sambo atas perbuatannya melanggar etik tersebut. Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2022 lalu dengan putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau dipecat. Namun Sambo mengajukan proses banding.
Sidang banding etik Ferdy Sambo itu pun digelar di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Sidang banding dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, yang mengeluarkan putusan banding ditolak.
Berikut putusan lengkapnya:
Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:
Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,
nama : Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H
pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260
jabatan : Pati
kesatuan :Yanma Polri
1. menolak permohonan banding pemohon banding
2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.
Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.(red)