Labuhan Deli,Triknews.co–Bangunan yang berdiri dilahan PTPN II disinyalir akan dijadikan sebuah kampus milik yayasan Perguruan Amal Bakti (PAB).Bangunan tersebut berada di Desa Manunggal tepatnya Pasar X Dusun VIII Kecamatan Labuhan Deli yang diduga masih lahan eks HGU.

Bangunan yang berdiri di atas tanah eks HGU PTPN II tersebut juga diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Banguan (IMB) dan disamping itu, kuat dugaan lahan tersebut diperjualbelikan kepada yayasan PAB.
Dalam hal ini,kuat dugaan pihak yayasan PAB bekerja sama dengan PTP II untuk memanfaatkan lahan milik pemerintah itu untuk dikormersilkan kepada pihak swasta dan jika hal ini terbukti tentunya ada penyalahgunaan wewenang dari PTPN II sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Menindaklanjuti kejanggalan yang sudah di lakukan oleh kedua belah pihak,Triknews.co pun mencoba mencari informasi dengan mendatangi serta menyanyakan terkait IMB bangunan tersebut kepada salah seorang pekerja namun,ia mengatakan tidak tahu menahu terkait IMB itu.
“Kami hanya sebagai pekerja dan kalau mau mempertanyakan tentang ijin bangunan, tanyakan saja ke pada PU,abang tanyakan saja kepada pihak Kecamatan tentang IMB bangunan ini.”ujarnya.,Selasa (17/03/2020).
Sementara itu,Camat Labuhan Deli Safi’i Sihombing saat dikonfirmasi terkait IMB tersebut melalui via selular mengatakan tidak mengetahui tentang bangunan tersebut.
“Aku tidak tau mengenai bangunan itu karena tidak ada laporan sama saya dan itu lahan PTP yang tidak ada kaitannya dengan kami”terangnya.
Selanjutnya, tim mediapun bergerak ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPP) Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang.
Namun sangat disayangkan,saat di konfirmasi ke pada bagian informasi, pegawai tersebut terkesan tidak bersahabat seperti anti terhadap wartawan. Hal ini dapat terlihat saat ditanyakan mengenai IMB, pegawai PMPP ini memberikan keterangan terkesan berbelit-belit dengan wajah seolah-olah tidak senang atas kehadiran awak media.
Terkait lahan eks HGU PTPN II yang di duga di kuasai oleh mafia tanah,diharapkan Pemerintah Pusat menegaskan kepada Gubernur Sumatera Utara agar menyelesaikan lahan yang bersengketa agar tidak ada ke timpangan,sebagaimana yang telah diinstruksikan presiden Jokowi baru-baru ini di Jakarta.
Dan dari beberapa sumber juga diperoleh informasi bahwasanya lahan PTPN II diduga juga sudah banyak yang di kuasai oleh mafia tanah dan diperjual belikan untuk ke pentingan pribadi.
Oleh sebab itu, diharapkan pihak penegak hukum agar turun untuk menidaklanjuti terkait lahan PTPN II tersebut dimana saat ini, diatas lahan itu sedang diadakan pembangunan yang diduga milik yayasan PAB dan kuat dugaan untuk di jadikan rumah sekolah nantinya.(wit)