BerandaHukumTerkait Tuduhan Penggelapan DD, Kelompok Barisan Sakit Hati Terancam Dipolisikan

Terkait Tuduhan Penggelapan DD, Kelompok Barisan Sakit Hati Terancam Dipolisikan

Author

Date

Category

Langsa,triknews.co–Keuchik Gampong Seuneubok Pase M.Yusuf berencana akan membawa kasus tidak menyenangkan yaitu tuduhan penggelapan Dana Desa (DD) oleh dirinya yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat yang tidak senang dengan kepemimpinannya sebagai Keuchik di Gampong itu, tuduhan tersebut jelas-jelas telah membuat nama gampong dan nama saya tercemar, demikian disampaikan M.Yusuf beberapa hari lalu saat dijumpai di Gampong tersebut tepatnya, Rabu tanggal 11-3-2020.

Dijelaskannya, sebenarnya hal ini tidak perlu saya lakukan mengingat mereka itu warga saya juga, namun karena mereka tidak beritikad baik dalam menyikapi setiap persoalan yang terjadi dan malah sebaliknya mereka juga terkesan memaksa saya untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan, ini kan lucu, seharusnya setelah dijelaskan dan diberi tahu, mereka menyadari bahwa apa yang selama ini mereka sangkakan itu keliru dan salah besar, mereka menarik langkah tidak lagi menuduh dan memprofokasi warga, ujarnya.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, sebuah bukti dan fakta mereka nyata-nyata telah menuduh saya ketika berlangsungnya rapat pertanggung jawaban yang kami laksanakan pada tgl 10 – 3 – 2020 malam Rabu yang diikuti masyarakat dan juga mereka.

Pada rapat ini, tambah Yusuf, mereka dengan terang-terangan  menuduh uang gotong royong 20 juta telah saya gelapkan, masuk kekantong saya dan itu disaksikan oleh semua masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas dari Koramil dan Polsek sungai Raya.

Herannya lagi, setelah saya jelaskan bahwa dana gotong royong hanya 3 juta berikut rincian dan penggunaannya, mereka tetap pada pendirian mereka, dan mereka juga menuding tidak ada peraturan tentang APBG Perubahan, imbuh Yusuf dengan nada sedikit kecewa.

Yusuf menambahkan, dalam Permendagri 20 tahun 2018 penjabaran APBG P Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan, oleh karena itu atas tuduhan ini sehingga mencemarkan nama baik Gampong dan nama baik Aparatur Pemerintahan desa, kasus ini akan segera saya laporkan kepada pihak berwajib, tutupnya. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img