BerandaUncategorizedAlamak ! Aturan Kemendikbud Tidak Berlaku Bagi Sekolah-Sekolah Ini

Alamak ! Aturan Kemendikbud Tidak Berlaku Bagi Sekolah-Sekolah Ini

Author

Date

Category

Tanah Karo, TrikNews.co-Sekolah SD Negri 04046, sekolah SD Negri 040450 dan dan sekolah SD Negri 043935 di Kabupaten Tanah Karo Sumatera Utara tampaknya mengabaikan peraturan kemendikbud Republik Indonesia.

Hal ini terlihat tatkala awak media mengkonfirmasi beberapa orang tua siswa yang mengatakan bahwa kepala-kepala sekolah ini menjual pakaian sekolah kepada murid baru dengan harga yang sudah ditetapkan.

Bulan di tingkat sekolah dasar saja bahkan praktek seperti itu juga dilakoni kepala sekolah di  SMP Negri 2 Simpang
Empat Surbakti kecamatan Ndokum
Siroga, kabupaten Karo Sumatra
Utara ini juga melakukan praktek yang hampir serupa. Pakaian yang dijual berupa baju olah raga dan baju batik pada peserta anak didik baru tahun 2022.

Harga penjualan setiap sekolah
Beda beda harga, di sekolah SMP
Negri 2 simpang empat Surbakti
Baju olah raga satu pasang
Bersama baju batik satu potong
Dan atribut, dengan harga 3,50000
Sekolah SD Negri 04046 baju batik
Dan baju olah raga 3,30000
Sekolah SD Negri 043935 baju
Olah raga dan baju batik 2,30000
Dalam per siswa,

Bahkan ketiga kepala sekolah ini,
Juga mengaku kepada TrikNews,co
Disaat konfirmasi pada waktu lalu,
Bahwa mereka menjual pakaian
Seragam berupa baju olah raga
Dan baju batik bersama atribut
Terhadap peserta didik tahun ajaran
Baru, PPDB tanggal 12/7/2022/yang
Lalu, di karenakan sudah sepakat
Dari semua orangtua calon peserta
Didik baru,ucapnya

Padahal atas penjualan baju,
Seragam tersebut, beberapa orang
Tua, murid mengatakan bahwa
Mereka tidak ada musyawarah
Dengan guru, bahkan guru yang
Menyuruh kami dari Via WA
Membawa uang ke sekolah untuk
Pembayaran baju olah raga dan
Baju batik bersama Atribut
Ucapnya,

Namun, salah satu kepala
Sekolah 04046 berinisial N membuat surat sepertujuan dari orang tua murid
Dan tanda tangan angan di
Lengkapi dengan matre 10000,
Sementara beberapa rangtua
Murid tersebut tidak mengetahui
Atas adanya tanda tangan,
Surat sepetujuan yang dibuat
JS tersebut,

Atas adanya penjualan seragam
Terhadap peserta didik tahun ajaran
Baru, PPDB 20/2023/7 yang lalu
Diduga belum ada tanggapan dari
Kepala dinas pendidikan kabupaten
Karo, Andreyas Tarigan atas
Kelakuan anggotanya melanggar
Aturan Permendikbud yang sudah
di tetapkan. (Tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img