BerandaDaerahBadan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, segera proses pencabutan HGU PT.TUM

Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, segera proses pencabutan HGU PT.TUM

Author

Date

Category

Pekanbaru, Triknews.co – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, sepakat untuk memproses pencabutan HGU PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM) Kesimpulan ini didapat setelah melakukan dialog dengan GEMMPAR (Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar) di Ruang Mediasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Rabu (3/8/2022).

Tim dari GEMMPAR terdiri atas, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh mahasiswa, tim advokasi, dan tim kajian ilmiah yakni Kazzaini KS, M. Nasir Penyalai, Andi Lawyer, Said Abu Supian, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, Wan Andi Gunawan, M. Supiono, Wawan Gunawan dan Hendra Zulfikar serta beberapa aktivis lingkungan. Sedangkan dari BPN hadir Kepala Kanwil BPN Prov. Riau, M. Syahrir dan didampingi oleh beberapa staf.

Kazzaini selaku tokoh Masyarakat Kec.Kuala Kampar menyampaikan, bahwa Pulau Mendul merupakan pulau delta yang berasal dari endapan Sungai Kampar, mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, pekebun juga nelayan.

Kazaini mengatakan, sekitar 10.000 Ha lahan di Pulau Mendul, Kec. Kuala Kampar merupakan Lumbung Padi Kab. Pelalawan. Tanah Pulai Mendul itu, sangat mudah abrasi. Sehingga hadirnya PT.TUM akan merusak hutan, kebun-kebun, mempercepat abrasi pantai, merusak perladangan padi, serta tanaman yang sudah ditanam masyarakat. “Maka dari itu, beliau menegaskan bahwa HGU PT.TUM harus segera dicabut,” ungkapnya

Kemudian, M. Nasir sebagai mantan sekertaris LAM Riau juga sebagai tokoh Adat berpendapat bahwa sebelum masuknya masalah PT.TUM ke Pulau Mendul, masyarakat setempat hidup aman, tenteram dalam kesehariannya meskipun sebagai petani.

Namun, bak Halilintar, kehadiran PT.TUM di Pulai Mendul membuat kegaduhan, serta merusak hutan yang berada di Pulau Mendul. Oleh sebab itu, demi masyarakat Pulai Mendul, HGU PT.TUM harus segera dicabut.

Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si sebagai aktivis lingkungan serta tim Kajian Ilmiah GEMMPAR, setelah meninjau lokasi yang digarap oleh PT. TUM. beliau menyampaikan bahwa, Lahan yang dilakukan pengolahan merupakan rawa gambut.

Terjadi pengerukan gambut berupa kanal, dengan kanal (parit besar) terjadi overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut) sehingga mudah terjadinya Karhutla.

Jika gambut dikeringkan, maka terjadi perubahan biogeofisik gambut. Perusakan gambut menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati hutan tersisa dan hilangnya plasma genetik.

Dari aspek Yuridis, Andi Lawyer sebagai Tim Advokasi, Pengacara, asli anak Kuala Kampar yang berfokus pada kajian yuridis, dan temuan mereka, bahwa HGU PT.TUM cacat hukum. Karena dianggap telah melanggar poin-poin yang tertuang pada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang HGU PT.TUM.

Terdapat poin-poin kekeliruan, yang tidak relevan dalam SK penerbitan HGU PT.TUM. Sehingga, sudah cukup jelas dan memenuhi syarat HGU PT.TUM dicabut.(MS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img