Medan, (TrikNews.co) – Dit Pol Air Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap penangkapan Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/22).
Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan, S.I.K, SH, didampingi Dir Pol Air Kombes Toni Ariadi Effendi, S.I.K, SH., MH dan Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, SH mengatakan penangkapan Pekerja Migran Ilegal (PMI) ini adalah hasil penangkapan Pol Air Polda Sumut saat melakukan patroli di perairan Asahan, pada Selasa (26/7/22) sekira pukul 01.30 wib. Pol Air Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebuah Kapal tanpa nama bermesin Mitsubishi 4 Silinder yang membawa PMI dari Sei Silau perairan Asahan yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia dan mengamankan awak Kapal membawa Pekerja Migran Ilegal tersebut yang berjumlah 4 orang yaitu MS (Nakhoda), D (Anak Buah Kapal), Myc (Anak Buah Kapal), R (Anak Buah Kapal).
“Sebanyak Sembilan puluh satu orang (91) akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai PMI. 91 PMI itu 73 orang laki-laki dan 18 orang perempuan dari berbagai Provinsi yaitu 5 orang dari Aceh, 27 orang dari NTT, 22 orang dari NTB, 22 orang dari Sumut, 4 orang dari Sultra, 1 orang dari Sumbar, 1 orang dari Jatim, 4 orang dari Jambi dan 5 orang dari Bengkulu”, ungkapnya.
Lanjut Alamsyah, kasus Pekerja Migran Ilegal (PMI) ini bukanlah yang pertama sekali terjadi dan ini sangat disayangkan kembali terjadi.
“Kapolda dalam hal ini berpesan agar, jangan sekali-sekali para agen dan pemilik kapal membawa para PMI karena akan ditindak tegas oleh Kepolisian”, ujarnya.
Adapun para tersangka dikenakan pasal 83 Junto Pasal 68 Subs Pasal 81, UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Junto Pasal 55, Junto Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah). (DM)