Doloksanggul, (TrikNews.co) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kerjasama yang dilaksanakan berupa penguatan terkait Indikasi Geografis (IG) kepada peserta pertemuan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Produk Perkebunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kegiatan yang dilaksanakan selama sehari penuh ini difasilitasi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan tujuan untuk mendorong perlindungan produk khas perkebunan di wilayah. Dengan peserta yang merupakan petani andaliman di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Berkat Elhan Harefa menyampaikan materi terkait pentingnya Indikasi Geografis dan Pengembangan Produk Indikasi Geografis dalam peningkatan ekonomi masyarakat.
“Perlindungan indikasi geografis sangat penting untuk melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah”, kata Berkat di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (19/07/22).
Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan turut menyampaikan materi dalam kegiatan. Acara berlangsung dengan antusias dan menghasilkan komitmen bersama dalam pembentukan MPIG dan Perlindungan Indikasi Geografis Andaliman Humbang Hasundutan. (DM)