BerandaNewsSMA Negeri 1 Sigunung Diduga Pungut Dana 300 Ribu/Siswa Untuk UNBK,Apa Tidak...

SMA Negeri 1 Sigunung Diduga Pungut Dana 300 Ribu/Siswa Untuk UNBK,Apa Tidak Pungli?

Author

Date

Category

PakpakBharat,TrikNews.co–Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Sigunung, Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat diduga memungut iuran kepada siswanya untuk menggelar Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Diduga, ratusan siswa di sekolah tersebut harus membayar uang sebesar Rp300 ribu untuk mengikuti ujian nasional.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sigunung, Rabbani Berutu, ketika dikonfirmasi via seluler pagiĀ  membenarkan bahwa pihaknya melalui Komite Sekolah ada memungut uang sebesar 300 ribu per siswa. Dia menjelaskan, uang sebesar Rp300 ribu itu merupakan program komite yang sebelumnya sudah disepakati oleh wali murid untuk penyewaan komputer agar proses UNBK dapat berjalan.

Pembayaran uang Rp300 ribu tersebut, kata Rabbani untuk kelancaran penyelenggaraan UNBK. Lantaran pihak sekolah harus menyewa komputer dari luar, genset, penjaga sekolah agar seluruh siswa bisa mengikuti proses UNBK.

“Ini sudah kesepakatan dari wali murid untuk proses UNBK. Mulai dari simulasi sampai pemakaian komputer untuk ujian dengan membayar Rp300 ribu,” katanya Selasa (10/03) kemarin.

Di SMA Negeri 1 Sigunung sendiri, sebanyak 117 siswa mengikuti UNBK. Sehingga hal ini menjadi perhatian serius oleh pihak sekolah agar seluruh siswa dapat mengikuti UNBK.

Namun sangat disayangkan dengan pemungutan dana tersebut, pihak SMA Negeri 1 Sigunung dianggap telah mengacuhkan instruksi Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim yang dengan tegas melarang adanya pengutipan uang yang sifatnya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Permendikbud.

Penggelontoran dana APBN dan APBD yang dianggarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kepada dunia pendidikan mencapai 20% dari anggaran APBN dan APBD. Dengan dana tersebut seharusnya pihak sekolah tidak ada lagi melakukan pungutan biaya pada kegiatan belajar mengajar seperti yang dicanangkan Pemerintah.

Sementara itu Divisi Hukum LSM PATIHI WIL 7 Ronald Manik,SH kepada media ini mengatakan via selular,Rabu (12/03/2020) rasa keprihatinannya jika pengutipan ini benar-benar terjadi dan minta aparat penegak hukum terjun langsung untuk menyelidikinya.

“Ini sangat membuat hati kita miris jika benar disekolah itu ada pengutipan kepada murid 300 ribu/siswa dengan dalil penyewaan komputer untuk UNBK,tentunya juga tidak bisa dibenarkan,karena bagaimanapun itu pasti membebani orang tua juga,dan saya minta para penegak hukum untuk turun menyelidikinya supaya jangan menjadi presedwn buruk untuk sunia pendidikan”,ucapnya seraya mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat pengaduan ke Tipikor Polda Sumut.(Tim)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img