BerandaUncategorizedKanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Perseroan Perorangan

Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Perseroan Perorangan

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Beberapa tahun terakhir, bersamaan dengan pandemi yang membatasi gerak perekonomian Indonesia, istilah ‘Pemulihan Ekonomi Nasional’ sering kali bersanding dengan istilah ‘Usaha Mikro Kecil dan Menengah’ atau UMKM. Saling sanding antara dua istilah tersebut tentu bukan tanpa alasan.

Sebagaimana diketahui bersama, Indonesia memiliki UMKM yang sangat banyak dan sangat berpengaruh di dalam perekonomian nasional. Bahkan mengutip dari Kompas.com, terhitung Februari 2022 terdapat 17,25 juta pelaku UMKM yang tercatat telah terhubung dalam ekosistem digital.

Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia tidak terlepas dari tantangan yang ada. Untuk menjawab tantangan itu, pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, salah satunya adalah dengan menaikkan kelas UMKM serta penyederhanaan atas Pendaftaran Pendirian Perseroan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak lain adalah bertujuan untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia yang tertinggal dari negara tetangga.

Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diprakarsai oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Sosialisasi Terkait Tata Cara Pendaftaran Perseroan Perorangan, Senin, (30/05/2022).

Di Sumatera Utara sendiri, per tanggal 26 Mei 2022 sudah terdapat 1.013 Perseroan Perorangan yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Antusiasme masyarakat Sumatera Utara yang besar tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi, yang hadir membuka kegiatan pagi hari ini.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Secara Daring Melalui Aplikasi Zoom Terkait Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK”, ujar Imam.

Imam berharap kegiatan kali ini dapat mempermudah pelaku UMK selaku motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat dalam menjalankan usahanya.

Kegiatan kemudian dilanjut dengan pemaparan oleh para narasumber yang hadir Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Bank Negara Indonesia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, Kepala Bagian Pelayanan Hukum, Yulius Manurung, dan Kepala Subbagian Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img