Langsa : Trik News.co – Warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa pada Senin malam sekira jam 23.30 Wib tanggal 16 Mai 2022 telah mengamankan satu orang laki-laki dan satu perempuan di salah satu rumah kontrakan yang beralamat Lorong KB daerah gampong setempat.
Informasi diperoleh media ini dari sumber yang layak dipercaya, Rabu (18/5), menyebutkan, pasangan yang bukan muhrim tersebut berinisial As (36 th), menurut dugaan As ini bekerja di Kantor Satpol PP Kota Langsa, sementara yang laki-laki merupakan warga Aceh Timur berinisial MR (39 th).
“Si perempuannya inisial As menurut dugaan kami bekerja di kantor Satpol PP Kota Langsa, As itu berstatus janda, dia kost dirumah tersebut. Sementara kalau yang laki-laki inisial MR, menurut yang kami dengar, dia warga Aceh Timur, papar sumber yang tidak mau menyebutkan namanya itu kepada wartawan.
Dikatakannya, “gerak-gerik mereka sudah lama tercium oleh warga, namun baru malam ini berhasil digerebek saat tengah berduaan didalam rumah kost milik si perempuan inisial As. Menurut dugaan warga, As dan MR sudah satu kali main kuda-kudaan sebelum akhirnya digerebek warga, ungkap sumber itu dengan nada sedikit bercanda kepada wartawan.
Terpisah, warga lainnya yang berhasil dikonfirmasi media ini mengatakan, “ini sangat memalukan, pasalnya dugaan mesum ini dilakukan oleh oknum Satpol PP yang seharusnya dia menjaga ketentraman warga dengan tidak melakukan hal seperti itu.
Satpol PP seharusnya bertugas menegakkan Qanun bukan sebaliknya memasukkan pasangan yang bukan muhrim ketempat kost, kalau seperti itu bukan Qanun yang tegak, tapi tongkat Ali yang tegak, akhirnya, ya…seperti itu lah, digerebek warga dan selanjutnya siap-siap jalankan penerapan hukum cambuk sebagaimana yang berlaku di Aceh, tandas warga.
Sementara itu Kasat Pol PP kota Langsa “Rudi Selamat, yang dihubungi media ini Rabu (18/5) lewat sambungan Solulernya membenarkan bahwa As adalah anggotanya sebagai tenaga kontrak. Benar, itu anggota kami yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Langsa, sebut Kasat Pol PP membenarkan.
“Adapun untuk kasus dugaan mesum yang di lakukan As dengan seorang pria yang bukan mahram nya yang sempat tayang dimedia, sebut Kasatpol PP menambahkan, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Polisi Wilayatul Hisbah, dan jika nanti terbukti melakukan mesum, maka sanksi nya akan dikeluarkan dari tugas di samping proses hukum lainnya sesuai Qanun Syari’at Islam, tutup Kasatpol PP singkat menerangkan. (Boy)