Jambi, Triknews.co-
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku serta barang bukti emas sebanyak kurang lebih 1,6 Kg.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori saat jumpa pers, di Mapolda Jambi, Selasa (12/4/2022) mengatakan, awal mula pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis 7 April 2022 lalu, sekira pukul 21.45 WIB, personil Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil PETI di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
“Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki saudara HJA dan saudara ASH. Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20.630.000,” kata Tori.
Tidak sampai disitu, Tim personil Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.
“Alhasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh saudara DP. Dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman saudara DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A,” kata Kombes Pol Christian Tori.
“Kita lakukan pengerebakan. Disana tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin, uang tunai sebesar Rp.51.333.000,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori.
Kelima pelaku kini ditahan di Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti juga disita petugas untuk kelengkapan penyidikan.
Disebutkan, akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana.
Setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIBP atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan;, iujp, dan iup atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Rosenman Manihuruk)
Teks Foto: Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori (tengah) saat jumpa pers, di Mapolda Jambi, Selasa (12/4/2022) dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. (Galasibot/Dok: Rosenman Manihuruk)