Dumai,triknews.co–Pengadilan Negeri Dumai menggelar sidang tuntutan terhadap keempat terdakwa pidana kasus penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 39 kilogram,pada kamis 27 februari 2020,sidang di buka secara umum.
Sidang pembacaan tuntutan kasus penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 39 kilo gram itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irwansyah S.H.M.H, didampingi Hakim Anggota, Aziz Muslim S.H.M.H.dan Naibaho S.H.M.H,berlangsung di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA jalan Raya Bukit Datuk kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.
Jaksa Penuntut Umum(JPU)membacakan tuntutan Keempat terdakwa yaitu Sahril Manatap (52)tahun pekerjaan Wiraswasta,warga Kabupaten Bengkalis, Bambang Wijaya Kusuma (47)tahun pekerjaan petani,warga ujung tanjung kabupaten Rohil Susilawati (37)tahun pekerjaan ibu rumah tangga,warga Bagan Besar kota Dumai dan Kasniyah(26)tahun dan belum bekerja,warga Bagan Besar kota Dumai secara bergantian,dengan tuntutan hukuman pidana seumur hidup.
Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika atas kepemilikan dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman pidana JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan untuk para terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan yang dapat dilampir secara lisan maupun tertulis masing-masing terdakwa,kepada majelis hakim.
Keempat para terdakwa diketahui telah diamankan oleh Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai atas penyeludupan ganja kering seberat 39 kg di sekitar bibir pantai, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, pada 9 Juli 2019 lalu.
Masing masing terdakwa mempunyai peran berbeda dalam menyelundupkan barang haram tersebut. Dimana puluhan kilo ganja kering dibawa dari wilayah Bagan Besar menuju daerah Mundam menggunakan angkutan umum.
Saat dilakukan pemeriksaan dan diamankan penumpang dan barang bawaannya berupa 2 karton yang berisi buah rambutan, juga ditemukan berupa beberapa bungkusan yang sudah kemas sangat rapi dengan cara dilakban sebanyak 38 bungkus yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Salah satu terdakwa setelah mengetahui hal itu salah dan berusaha untuk kabur, namun berhasil diamankan petugas. Diduga kuat narkotika senilai Rp200 juta itu berasal dari Aceh yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur perairan.
Tuntutan hukuman seumur hidup merupakan suatu tuntutan yang memang sangat setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh keempat para tersangka dan sangat merugikan negara serta bakal merusak generasi bangsa apabila barang haram ini sempat diedarkan,maka hukuman seumur hidup sebagai ganjarannya sesuai dengan undang undang yang berlaku ujar JPU kejari Dumai Priandi Firdaus.S.H menutup bincangnya saat di konfirmasi media Triknews.co usai sidang
Laporan.Diana