Sanana Malut, TrikNews.co-Pejabat Kepala Desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Mustafa Saniapon diduga melakukan pemacatan masala terhadap 23 Aprat Pemerintah Desa termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) Muhamad Tidore tanpa keselahan.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) kepada sejumlah media, selasa (5/04), mengatakan bahwa kepala desa telah melakukan pemecatan masala terhadap aprat pemerintah desa waiboga tanpa kesalahan.
“Pemecatan masala yang dilakukan pejabat kepala desa terhadap kami, ini kami tidak terima dan kami menolak SK pemberhentian Pejabat Kepala Desa serta Surat Rekomendasi Kepala Pemerintahan Kecamatan (Camat) sebab tidak ada alasan yang jelas,” ungkap Sekdes Waiboga, Muhamad Tidore.
Menurut Muhamad, pemecatan masal yang dilakukan pejabat kepala desa. Pihaknya bersama aprat pemerintahan desa lainnya tidak melakukan keselahan yang melanggar regulasi yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014, pelaturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 bahakan peraturan mentri dalam negeri (permendagri) nomor 83 tentang pemberhentian perangkat desa.
“Karena itu kami menilai penjabat kepala desa buta dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Besok kami akan menyurat ke Komisi I DPRD Kepulauan Sula untuk segra memanggil Pejabat Kepala Desa, Camat dan Bagian Pemerintahan agar kita melakukan hering bersama sehingga kami tau apa kesalahan kami sampai kami di pecat,” tegas Sekdes Waiboga, Muhamad Tidore.
Sekedar diketahu, pemberhentian dan pengangkatan 23 aparat desa berdasarkan surat rekomendasi dari Camat Sulabesi Tengah Safidin Umamit yang dikeluarkan pada tanggal 4 April 2022 dengan nomor 811.1/29/ST/IV/2022 dan ditindaklanjuti oleh Penjabat Kepala Desa Waiboga Mustafa Saniapon, SK pemberhentian dan pengangkatan 23 aparat desa yang dikeluarkan pada tanggal 5 April tahun 2022, dengan nomor 141/KPTS.01/D.WB-ST/IV2022.
Terpisa, sementara Penjabat Kades Waiboga Mustafa Saniapon dan Camat Sulabesi Tengah Safidin Umamit, belum dapat dimonfermasi terkait dengan pemberhentian dan penganggakatan aprat pemerintahan desa yang baru, hingga berita ini diterbitkan. (R)