Medan, (TrikNews.co) – Pengamat Kebijakan Publik Sumatera Utara (Sumut), Fakhruddin Pohan, mengaku prihatin dengan sikap nekad Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, yang rencananya akan melantik Lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut masa bakti periode 2021-2025.
“Untuk apa Pedoman Seleksi Calon Komisioner KIP dibuat, jika hasil seleksi yang cacat hukum dan cacat prosedur tetap juga dilantik”, ujarnya, saat menjawab wartawan di Medan, Rabu (30/3/2022).
Fakhruddin yang akrab disapa Kocu menyatakan, pelantikan Komisioner KIP Sumut periode 2021-2025 yang katanya akan dilaksanakan Gubsu, di Medan besok, Kamis (31/3/2022), sangat melukai semangat tranparansi yang ingin diwujudkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Publik sudah mengetahui Fit and Proper Test yang digelar Komisi A DPRD Sumut dalam memilih dan menetapkan calon Komisioner KIP Sumut, cacat hukum dan cacat prosedural”, ungkapnya.
Komisi A DPRD Sumut tidak menjalankan pedoman seleksi sebagaimana Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Penetapan Anggota Komisi Informasi.
“Ini kacau balau. Aturan main ditabrak, tapi pihak terkait menganggap sebagai sesuatu yang lumrah”, kata Kocu.
Karena itu, Kocu mengingatkan Gubsu Edy Rahmayadi, agar memperhatikan aspek legalitas dan legitimasi Komisioner KIP Sumut yang dilantiknya. “Ini sangat penting untuk mencegah keabsahan putusan-putusan yang dikeluarkan dan legalitas mereka sebagai Komisioner. Semua pihak boleh saja mengatakan sudah sesuai tahapan dan prosedural. Tapi faktanya, pada prakteknya tidak sesuai pedoman seleksi. Untuk apa dibuat pedoman seleksi, kalau cara pintas juga yang dilaksanakan”, pungkasnya.
Kocu berharap agar semua pihak tidak meragukan Pedoman Seleksi yang dibuat KIP. Karena pedoman itu dibuat untuk dijalankan, bukan untuk diabaikan dengan berbagai modus dan penafsiran.
“Tidak ada aturan dan pedoman seleksi yang menimbulkan multi tafsir, jadi jangan berpolemik soal pedoman seleksi KIP”, tegasnya.
Kocu kembali menegaskan, bahwa lima prosedur yang tidak dijalankan sehingga membuat hasil penetapan calon KIP Sumut cacat prosedur dan tidak memiliki legitimasi tersebut adalah :
1. Pasal 20 Ayat 5 Perki Nomor 4 Tahun 2016 tidak terpenuhi, sebab penentuan peringkat dilakukan berdasarkan dukungan Fraksi. Bukan hasil skoring para peserta dalam uji kelayakan dan kepatutan. Uji kepatutan digelar pada 3 November 2021, tapi DPRD Sumut dalam hal ini Komisi A DPRD Sumut yang menguji tidak memberi skor atau alat penilaian untuk mengukur peringkat prestasi calon yang diuji. Parameternya tidak ada, hanya atas pertimbangan Fraksi atau musyawarah mufakat alias suara terbanyak, sehingga cacat prosedur dan legitimasi.
2. Pemilihan ke-5 Komisioner juga tidak dilaksanakan dalam forum terbuka, sehingga publik atau pers tidak tahu siapa pemilik suara terbanyak dan sebaliknya.
3. Tempat pemilihan dan jadwal pemilihan juga tidak diketahui publik, tiba-tiba sudah beredar di group WA nama 5 Komisioner yang tetapkan oleh Komisi A DPRD Sumut.
Ke-4, Komisi A DPRD Sumut tidak pernah mengumumkan nama dan skor 5 Komisioner terpilih di 2 media Nasional 2 hari berturut-turut sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 5 Perki Nomor 4 tahun 2016.
Dan yang ke-5, Komisi A DPRD Sumut patut disinyalir telah melakukan “abuse of fower” atau penyalahgunaan kekuasaan dalam menetapkan Komisioner KIP Sumut.
“Payahlah kalau kekuasaan yang ditonjolkan. Untuk apa Pedoman Seleksi dibuat, yang yang melenceng pun dilantik juga”, ujar Kocu kesal.
Belum lagi persoalan SK Pemberhentian Sementara atas nama salah seorang Komisioner KI yang akan dilantik, patut dipertanyakan. Pasalnya, SK Pemberhentian Sementara yang diterbitkan oleh Rektor USU, patut ditelaah dan di kaji ulang oleh Gubernur Sumut dengan cermat. (DM)