Medan,TrikNews.Co–Satuan Unit Reskrim dari Polsek Medan Area, yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrimnya , Ipda P.M Tambunan berhasil menangkap enam orang pria yang lagi sedang nyantai bermain judi di salah satu rumah milik Rikjon Sinaga, yang berada di Jalan Jermal Baru, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Rabu (26/2/2020) pukul 11.10 WIB.
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Area mengatakan, ada pun nama enam orang yang diamankan itu adalah:, Candra Susanto Sinaga (24) warga Jermal Baru Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Pandu Pendiangan alias Polden (31), Antre Simbolon (17), Marolop Sitohang (31) ketiganya warga Jalan Tambok Bongkar VIII Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Berto Sinaga (20) warga Jalan Jermal Baru dan M Alwi Fajar Siregar (19) warga Jalan Jermal III Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.” sebut Faidir.
“Sambung mantan Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago menggatakan keverhasilan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah Rikjon Sinaga sering digunakan “pesta” narkoba jenis sabu. Mendapat informasi berharga dari maayarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan ke TKP dan benar menemukan para penjudi.
Segera. enam orang yang sedang main judi kartu domino berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan.
Saat pengerebekan dilokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 D BK 6369 KW. Ketika ditanyakan dan diintrogasi petugas, Chandra Susanto Sinaga, Pandi Pandiangan dan Andre Simbolon menggakui kalau sepeda motor itu mereka curi dari kawasan Sunggal pada Rabu (26/2/2020) dini hari.
Ketiga orang pelaku usai diintrogasi juga mengakui bahwa, selain pernah mencuri sepeda motor itu mereka juga pernah menggambil satu unit Yamaha Mio Soul dan telah di jual kepada penadah di kawasan Jermal 15 daerah Tanah Garapan.
Guna kebutuhan penyidikan lebih lanjut, para tersangka pemain judi domino berikut barang bukti dibawa ke Mapolsekta Medan Area.
” Selanjutnya kepada pelaku kasus pencurian sepeda motor, pihaknya telah berkordinasi dan menyerahkan tersangka tersebut Mapolsek Sunggal , karena tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah hukum Polsek Sunggal,” sebut Kampol Faidir Chaniago. ( H.P.Red )