Langsa : Trik News.co – Diduga karena lambatnya rekomendasi oknum anggota DPRK Langsa Komisi III akhirnya Dealine pengajuan rumah bantuan dari Kementerian terlambat diajukan pihak eksekutif Pemerintahan Kota Langsa hingga akhirnya dibatalkan oleh pihak kementerian.
Hal ini diutarakan oleh Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasrudin melalui siaran pers yang dikirimkan kesejumlah awak media, Senin (14/03/2022).
“Ini patut diduga ulah oknum anggota DPRK Langsa inisial JS yang tidak suka terhadap program pemerintah Kota Langsa yang pro rakyat, sehingga oknum yang berasal dari Komisi III itu tidak serius sehingga rekomendasi terlambat”, tegasnya.
Menurut Nasrudin, harusnya sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, oknum anggota DPRK Langsa Komisi III tersebut memperjuangkan kepentingan rakyat miskin, bukan malah menghambat rekomendasi pembangunan rumah hingga rekomendasi pun terlambat untuk diberikan.
Padahal, perjuangan Walikota Langsa Usman Abdullah untuk membantu rumah bagi masyarakat bantaran sungai dan warga miskin sudah melobi pihak kementerian sebab Pemko Langsa tidak bisa membangun rumah dengan uang daerah atau APBK.
“Akibat keterlambatan DPRK Langsa Komisi III ini membuat rakyat miskin tidak mendapatkan rumah tahun ini, biar tau masyarakat, bahwa anggota DPR yang dipilih ada dugaan tidak memperjuangkan kepentingan masyarakat”, tegas Nasrudin.
Untuk itu, sambung Nasrudin, rakyat harus lebih jeli lagi kedepan dalam memilih anggota dewan yang benar-benar membela kepentingan masyarakat miskin, jangan lagi pilih anggota dewan yang tidak memperjuangkan nasib rakyat miskin.
Menurut Nasrudin, karena ulah DPRK Langsa Komisi III ini akhirnya masyarakat miskin yang telah di perjuangkan oleh Walikota Langsa untuk mendapatkan rumah bantuan dari Kementerian akhirnya pupus sudah, bahkan Perjuangan Pemko Langsa untuk kepentingan rakyat miskin dinilai tidak didukung oleh Komisi III DPRK Langsa, katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Langsa, Muharam, ST, M.Si saat ditemui tim media ini diruang kerjanya menjelaskan melalui aplikasi Krisna menginput bantuan DAK rumah rumah DAK integrasi sejumlah 5 Milyar dan rumah rehab DAK reguler senilai 3,5 Milyar untuk tahun 2022.
Namun, syarat untuk rumah DAK integrasi harus memiliki sertifikat. Tahun 2020 103 rumah dan 2021 250 rumah harus memiliki syarat memiliki sertifikat rumah.
Kemudian, di tahun 2020 mengajukan 100 unit rumah lagi, namun dengan syarat juga harus memiliki sertifikat. “Nah di tahun 2021 pemko telah mengirimkan surat proses persetujuan sertifikat ke DPRK Langsa”, terang Muharam.
Dijelaskan Muharam, salah satu syarat dari kementerian untuk mendapatkan bantuan rumah tersebut harus memiliki sertifikat hibah tanah dan batas waktu yang diberikan sampai 29 Desember 2021.
Namun, Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRK Langsa tanggal 25 Januari 2022 dan mungkin proses di DPRK Langsa memiliki tahapan-tahapan yang harus dilakukan hingga mereka telah bekerja dan terbitlah rekomendasi tersebut.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRK Langsa Saifullah saat dihubungi via telepon selular oleh tim gabungan media ini dirinya mengatakan bahwa rekomendasi DPRK Langsa sudah di keluarkan untuk kepentingan masyarakat.
Dijelaskan Saifullah, bahwa DPRK Langsa sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi, kalau terlambat itu kemungkinan data yang dikirimkan oleh pemko Langsa belum lengkap.
“Tapi untuk lebih jelasnya saya nanti akan tanyakan kembali ke pihak dewan terkait, karena saat ini saya sedang berada di Pulau Tiga Aceh Tamiang”, tutupnya. (Boy)