Medan, Triknews.co – Ketua Umum Jaringan Media Siber (JMSI) Pusat, Teguh Santosa membuka secara resmi seminar nasional diselenggarakan JMSI Sumut. Teguh Santosa juga menjadi pembicara yang dirangkai dengan Rakerda I JMSI Sumut dan Pelantikan Pengurus JMSI Kota Medan dan Kabupaten Batubara di Hotel Danau Toba Medan, Sabtu (12/3/2022).
Teguh Santosa dalam pemaparannya mengingatkan bahwa UU Pers harus benar-benar dijadikan panduan bagi para insan pers atau wartawan, dalam menjakankan profesionalitas produk jurnalistik. Dia juga mengajak UU pers ini harus selalu dijaga bersama oleh kalangan insan pers.
“Kemerdekaan pers kita jangan sampai merusak karena pihak luar maupun karena oleh pihak internal wartawan,” harap Teguh.
Lebihlanjut Teguh Santosa juga mengajak insan pers khususnya anggota JMSI menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan potensi pembangunan dan pariwisata di daerahnya masing-masing. Sebab persen pers sangat penting, cepat dan efektif dalam mensiarkan segala program dan pembangunan dimiliki daerah.
Untuk itu Teguh Santosa berharap kepada Pemprovsu agar memanfaatkan potensi dimiliki wartawan khususnya AnggotaJMSI duntuk melakukam pembangunan di daerah. Sehingga pembangunan di Sumut kembali bangkit dan dikenal di skala nasional.
Sedangkan Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Dewan Pakar JMSI Pusat, M.Agung Dharmajaya menjelaskan kasus aduan yang paling banyak masuk ke Dewan Pers adalah media siber atau online Untuk itu dia mengingatkan para insan pers harus benar benar tepat dalam penggunaan kata ‘diduga’ dalam penyajian berita. “Jangan jadikan kata diduga untuk memvonis orang, misalnya diduga kuat dan diduga keras sebab kata ini secara tidak langsung sudah mempertegas atau memvonis,”tegasnya
Lebihlanjut Agung mengimbau para wartawan agar menyajikan berita yang benar landasan awalnya, sehingga menjadi berita yang baik dan selamat dari persoalan hukum. “Jangan malah dibalik membuat atau menyajikan berita yang baik tapi tidak dilandasi kebenaran atau unsur 5 W plus 1 H, sehingga dikhawatirkan berimbas persoalan hukum di kemudian harinya,”jelas Agung yang duduk di Komisi Hukum Dewan Pers.
Dia juga mengingatkan kalangan insan wartawan jangan mengedepankan sifat merasa jumawa atau hebat sehingga berbuat sesuka hatinya dalam menyajikan berita dan tindakan lainnya. Sebab sesungguhnya profesi wartawan telah memiliki payung hukum yakni UU pers.
Turut menjadi pembicara Plt Kadis Kominfo Provsu, Kaiman Turnip dan Kanit Siber Dirkrimsus Polda Sumut, Kompol P Simbolon.(*)