Deli Serdang, Triknews.co-Masih ingat kasus Jesue Tarigan? Yang dilaporkan dan dijadikan tersangka oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Deliserdang, Iptu Rahmad R Hutagaol SH MH, yang dituduh melanggar Pasal 178 KUHPidana tentang wabah penyakit menular, karena telah melarang pemakaman jenazah Covid19, Robert Barus di Desa Ujung Serdang.
Sekarang masuk ke babak baru lagi, setelah surat ijin palsu yang ditandatangi berapa warga sebagai absen kehadiran malah dikeluarkan oleh Kades Ujung Serdang, Inganta Jenda Barus sebagai persetujuan warga untuk ijin pemakaman korban Covid19, Robert Ginting. Kini Jesue Tarigan alias Suai mengaku disuruh menandatangi surat penyataan tidak akan berbuat hal yang sama lagi.
Menurut pengakuan Suai, dirinya di telpon oleh Juper Polres Deliserdang, Iptu Rahmad Hutagaol untuk disuruh datang ke ruangannya di Polres Deliserdang. Bersama kuasa hukumnya Alex Ginting dan Jamot Samosir, Suai pun mendatangi Polres Deliserdang. Sesampainya disana, Suai yang tak mengerti malah disuruh meneken surat perjanjian yang semua isi dalam surat perjanjian itu tak dipahaminya dengan jelas, di depan kuasa hukumnya.
“Saya tidak mengerti masalah, di telpon Juper aku disuruh datang ke Polres Deliserdang untuk pemeriksaan lanjutan. Sampai disana aku disuruh menandatangani surat yang isinya aku tak paham. Yang sempat ku ingat isinya bahwa aku tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Itu saya yang masih ku ingat,” aku Suai say ditemui awak media di kampungnya Ujung Serdang, Senin (7/3/2022).
Masih dalam komentar Suai pada wartawan, pernah ada pertemuannya dua kali yang dilakukan bersama Kades Ujung Serdang dan Juper, pertama kali pertemuan tidak ada hasil karena disuruh juper saya jumpai kelurga korban, tapi karena saya belum punya uang tak jadi bertemu. Pertemuan yang kedua, mau berdamai dengan syarat makam korban Covid19 dipindahkan ke Ujung Serdang saya tidak mau. Itu tanya warga lah karena bukan wewenang saya dan saya tidak mau. Pertemuan itu dihadiri Kades, kuasa hukum dan tiga orang personil polisi dari Polresta Deliserdang.
Barulah keesokan harinya, panggilan untuk teken meneken datang lagi melalui telpon seluler Suai dari Iptu Rahmad Hutagaol selaku pelapor kasus ini dan juga sebagai juru periksa dalam kasus ini. “Kepada bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak Msi, tolonglah warga bodoh seperti saya ini jangan dibodoh-bodohi. Mana janji bapak untuk membela yang benar, slogan bapak soal Polisi Presisi. Nyatanya masih ada saja polisi yang mendzolimi orang kecil seperti kami. Bertindak lah seadilnya. Karena saya sangat kecewa dengan apa yang terjadi, malah jadi tersangka padahal saya ikut melawan penyebaran Covid19 sesuai arahan pemerintah, ungkap Suai kecewa dengan nada sedih.
Harapan saya Kepada Presiden RI, agar Bapak Jokowi. Menindak tegas siapapun itu yang bermain dalam kasus penyebaran Virus Covid19 ini, tanpa terkecuali. “Jika ada yang bermain dalam kasus Covid19 ini haruslah ditindak. Masalah Covid19 ini masalah nasional freud sampai sekarang tak habis ada di televisi dan media, virus Omicron untuk sekarang muncul lagi. Lagi- lagi masyarakat menjadi korban kebodohan dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Tindak tegas anggota bapak yang bermain dalam kasus Covid19,” pinta Suai pada Kapolda Sumut dan bahkan Presiden RI.
Kakak Kandung Korban Dijadikan Penjamin
Tak sampai disitu, ternyata bukan Suai saja yang disuruh mendatangi surat perjanjian oleh pihak Juper Unit Reskrim Polres Deliserdang. Kakak kandung Suai juga ikut terseret dalam masalah ini. Ritaulina br Tarigan ditelpon disuruh datang ke Polres Deliserdang untuk meneken surat perjanjian yang berisi sebagai penjamin adiknya, Suai Tarigan.
“Tanda tangan kakak ku untuk menjamin, harus ada yang menjamin dari pihak keluarga kandung. Juper menyarankan pak Rahmat, waktu itu saya didampingi kuasa hukum. Surat resmi itu diketik oleh Polres Deliserdang. Gak tau saya apa isi surat itu, cuma yang saya ingat kata terakhirnya disuruh tandatangan untuk menjamin saya agar tidak lari. Agar saudara tidak lari Karena kasus ini masih terus berjalan,” ujar Suatu menirukan ucapan Juper, Iptu Rahmad Hutagaol.
Padahal saya berniat baik hanya untuk meluruskan apa yang dianjurkan pemrintah soal penyebaran Covid19, aku Suai lagi. “Saya larang untuk dimakamkan karena keluarga alm Robert Ginting tidak ada membawa surat ijin dari Kepala Desa kami Ujung Serdang, Inganta Jenda Barus. Kepala desa diminta untuk hadir saat kejadian, ya saat pemakaman itu lah tidak hadir saat pemakmanan untuk meluruskan ijin tersebut. Belakangan baru muncul surat ijin dari Desa Ujung Serdang yang ditandatangi warga, padahal itu absen kehadiran warga untuk diminta hadir subuh rapat dadakan di kantor Desa Ujung Serdang.
“Kami di telpon disuruh Kades untuk hadir ke kantor Desa Ujung Serdang, malam itu juga. Tapi rapat dadakan itu jadi habis sholat subuh soal ijin pendalaman Ribet Ginting rupanya. Saat itu kami disuruh absen, nah tandatangan itulah yang dijadikan Kades untuk pernyataan persetujuan warga soal ijin pemakan korban Covid19 itu. Ya jelas kami kesal dan tertipu lah. Kami dipanggil juga sebagai saksi ke Polres Deliserdang, sebagai perwakilan warga,” tegas Jahtra Tarigan yang juga diaminkan Bambang Ginting berapa waktu lalu pasca wartawan.
Sedang Kades Ujung Serdang mengelak kalau dirinya sudah megeluarkan surat palsu tersebut. “Gak ada saya keluarkan surat tesebut, tanya wadah Desa lah. Saya pun juga ikut diperiksa polisi, masalah ini sudah basi, sudah lama dek. Kalau mau ngobrol datang lah ke kantor desa,” ujar Barus pada wartawan via telpon.
Kekecewaan yang begitu mendalam terpancar dari raut wajah Ritaulina br Tarigan, saat dijumpai di warungnya sore itu. “Sangat kecewa kami dengan pihak kepolisian, karena apa yang dibuat adik saya benar. Adik saya bukan jahat bukan penjahat, warga disini memang bodoh tapi jangan dibodohi. Dia ikut melawan penyebaran Covid19, kenapa malah dijadikan tersangka. Salah adik saya apa? Takut dibilang takut lak semua warga, yang hidup saja kita takut mereka yang terkena Covid19 apalagi yang sudah meninggal. Siapa yang tak takut kena Covid19, semua orang pasti takut. Kenapa harus dikubur disini, kan aga kuburan untuk penyakit Covid19 sesuai arahan pemerintah. Ada di TV itu beritanya setiap hari,” katanya sembari mengunyah suntil.
Perempuan Karo ini masih tak paham kenapa adiknya dijadikan polisi sebagai tersangka. “Supaya tidak lari Jesuai Tarigan, maka saya sebagai kakak kandung dan saudara kandungannya harus meneken surat penjamin itu. Pas saya di ladang dipanggil polisi Polres Deliserdang disuruh teken jaminan untuk adik saya katanya. Disitu jantung ku mau copot, tak pernak aku berurusan dengan polisi. Masuk ke kantor polisi saja tak pernah, makanya waktu datang itu takut sekali aku. Tapi harus katanya mau gimana lagi, demi adik ku. Harapan saya semoga kasus adik saya ini dijalankan dengan adil seadil adilnya. Supaya kasus ini cepat selesai. Kami keluarga cuma meminta keadilan kepada Bapak Presiden dan Bapak Pimpinan Polisi (Kapolda red), supaya cepat selesai masalah ini. Takut kami ada apa-apa denagn adik kami yang baik ini, boleh tanya lah semua warga di kampung Ujug Serdang ini,” katanya sembari menangis saat menggendong anak Suai yang dalam kondisi sakit bawaan lahir.
Sementara sampai berita ini diturunkan, Kanit III Iptu Rahmad Hutagaol bungkam tak mau memberikan konfirmasi saat ditanya awak media perihal perkembangan kasus ini, Senin (7/3/2022). “Waalaikumsalam, maaf dengan sapa ini ya Pak? Lantas berapa menit kemduian mengirimkan ikon senyum dan tangan via whatsapp,” balas nya ke whatsapp wartawan.
Padahal, sebelumnya saat dikonfirmasi Rahmat sempat berkomentar dengan salah satu wartawan yang ikut menuliskan berita ini. “Kenapa tak bisa diselesaikan secara kemeriahan bang? Abang datang lah dulu jumpai saya kalau sudah terbit kemana – mana beritanya tidak kekeluargaan lagi namanya. Teringatnya abang bertugas dimana?” ujar Rahmad beberapa waktu lalu via telpon selular.(Yn)