Sanana Malut, TrikNews.co-CV. Bangun Raya, Ilyas Yainahu mengatakan pekerjaan proyek pembangunan talut penahan ombak yang berlokasi di Desa Wai Ina Kecamatan Sulabesi Barat, Kab. Kepulauan Sula, adalah kesalaha Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, Pekerjaan Proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, dengan besar anggaran Rp. 399,500,000, bukan keselahan CV. Bangun Raya. Akan tetapi menjadi keselahan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Paket inikan jadi utang pemerintah provinsi (Pemprov), sehingga belum bisa dicairkan secara keseluruhan,” ucap Ilyas Yainahu kepada media melalui sambungan telpon berapa waktu lalu.
Selain itu, Ilyas Yainahu mengatakan bahwa pekerjaan proyek pembangunan talut penahan ombak di Desa Wai Ina, telah dilakukan kesepakatan bersama pihak dereksi PA PUPR Provinsi Maluku Utara untuk di selesaikan dua minggu pada Bulan Maret 2022.
“Untuk penambahan waktu itu kemarin kami melakukan kesepakatan dengan pihak Dereksi Bidan PA PUPR Provinsi, itu untuk torang sapakati karna ini utang Pemprov jadi dibayar pada 2022,”
Diketahui, Proyek tersebut dianggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) TA di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara yang dikerjakan CV. Bangun Raya. Dengan besar anggaran Rp. 399.500.000.
Nomor : 600.610/SP/Kontrak/DPUR-MU/APBD/KPA-SDA. Dan waktu pelaksanaan mulai tanggal 21 September 2021, serta batas waktu 102 hari kalender.
Infomasi yang dihimpun media TrikNews.co, Sabtu (05/03), saat melakukan infestigasi, pekerjaan proyek pembangunan talut penahan ombak yang berlokasi di Desa Wai Ina, Kecamatan Sulabesi Barat, Kab. Kepulauan Sula, baru dikerjakan kurang lebih sekitar 45 persen. *(R)*