Doloksanggul, Triknews.co-Mantan Anggota DPRD dari Partai Gerindra Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Moratua Gajah menggugat Partai Gerindra melalui Pengadilan Negeri (PN) Tarutung atas pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Gerindra
Tidak terima putusan Mahkamah Partai dan surat keputusan (SK) pemecatan dirinya, Moratua Gajah berupaya menempuh jalur hukum melalui PN Tarutung untuk mempertahankan kedudukanya sebagai anggota Dewan.
Namun, upaya Moratua Gajah dinilai gagal, setelah adanya putusan PN Tarutung perkara No 95/pdt.G/2021/PN- trt tertanggal 9 Februari 2022 dengan hasil bahwa PN Tarutung tidak berwenang mengadili perkara dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara, dilansir dari Sipp.pn-tarutung.co.id, Senin, (14/2/2022)
Aslin Simamora, wakil ketua DPC Partai Gerindra Humbahas menyatakan bahwa Moratua Gajah selayaknya Legowo, tidak lagi melakukan upaya banding atas putusan pengadilan Tarutung.
“Sudah satu tahun di berikan waktu menduduki dewan setelah adanya putusan mahkama partai Grindra tertanggal 19 April 2021. Sekarang gugatanya tidak menemukan titik terang, Legowo aja lah,” tukas Aslin Simamora.
Aslin juga sepakat dengan Putusan PN Tarutung bahwa masalah pemecatan Moratua Gajah adalah internal Partai dan sesuai dengan AD/ART partai Gerinda dan Undang-undang No. 2 Tahun 2011 perubahan dari UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Beliau tidak loyal partai, melanggar UU kepartaian termasuk juga masalah vidio asusila yang viral di medsos merupakan kesalahan fatal dan itu telah di sidang dan di putuskan melalui Mahkama Partai,” terang Aslin.
Sebelumnya, diberitakan DPP Partai Gerindra memecat kader partai dan mencabut keanggotaan Moratua Gajah dari Partai Gerindra karena tidak memenuhi kewajiban sebagai salah seorang anggota DPRD dan vidio viral asusila yang mencederai citra partai Gerindra. (JS/Red)