BerandaUncategorizedKabid Tata Ruang Pemko Langsa, Membangun di Atas Fasilitas Umum Tidak Diperbolehkan

Kabid Tata Ruang Pemko Langsa, Membangun di Atas Fasilitas Umum Tidak Diperbolehkan

Author

Date

Category

Langsa : Trik News.co – Kepala Dinas PUPR Kota Langsa Muharam ST melalui Kabid Tata Ruang T. Anshar kepada trik news.co diruang kerjanya, Senin (14/2), menjelaskan.

“Memakai sarana fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok hal tersebut dilarang dan berbenturan dengan peraturan pemerintah baik Pusat maupun pemerintah daerah.

Meskipun begitu, nanti akan kita cek kembali terkait adanya keluhan warga Gampong Alue Pinang yang mengalami kebanjiran saat hujan turun yang terjadi dilokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) digampong tersebut, ujar T Anshar.

Ia menambahkan, jika memang nanti penyebab banjir dilokasi TPU tersebut disebabkan imbas dari pembangunan perumahan Villa Asri Darussalam Indah.

Kami akan cek nanti, dan akan kita musyawarahkan dengan pihak pengembang untuk mendapatkan solusi jalan keluar nya, kita lihat dulu sertifikatnya nanti, mana batas-batas lahan perumahan, tutup T.Anshar. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img