Langsa : Trik News.co – Kepala Dinas PUPR Kota Langsa Muharam ST melalui Kabid Tata Ruang T. Anshar kepada trik news.co diruang kerjanya, Senin (14/2), menjelaskan.
“Memakai sarana fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok hal tersebut dilarang dan berbenturan dengan peraturan pemerintah baik Pusat maupun pemerintah daerah.
Meskipun begitu, nanti akan kita cek kembali terkait adanya keluhan warga Gampong Alue Pinang yang mengalami kebanjiran saat hujan turun yang terjadi dilokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) digampong tersebut, ujar T Anshar.
Ia menambahkan, jika memang nanti penyebab banjir dilokasi TPU tersebut disebabkan imbas dari pembangunan perumahan Villa Asri Darussalam Indah.
Kami akan cek nanti, dan akan kita musyawarahkan dengan pihak pengembang untuk mendapatkan solusi jalan keluar nya, kita lihat dulu sertifikatnya nanti, mana batas-batas lahan perumahan, tutup T.Anshar. (Boy)