BerandaUncategorizedPenyidik Polresta Deliserdang Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Penyidik Polresta Deliserdang Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Penyidik di Satreskrim Polresta Deliserdang dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga menyembunyikan hasil autopsi terhadap jasad Harianto Candra Sitohang. Hal itu juga dinyatakan oleh kuasa hukum keluarga korban, Daniel Simbolon karena pada saat meminta hasil autopsi, penyidik, Lumban Raja tidak memberikan hasilnya.

Kuasa Hukum Korban bernama Daniel Simbolon mengatakan, ia bersama keluarga korban mendatangi Propam Polda Sumut untuk memenuhi panggilan gelar perkara atas laporan tersebut.

“Kedatangan kita hari ini tentang laporan kita terhadap penyidik Polres Deliserdang yaitu Pak lumbanraja yang kita anggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” katanya pada Jumat (28/1).

Laporan tersebut terang Daniel, bermula saat keluarga korban bersama kuasa hukum mendatangi Satreskrin Polresta Deliserdang untuk menanyakan perkembangan hasil autopsi itu, karena pihak keluarga belum mendapatkan hasil autopsi tersebut setelah 6 bulan dilakukan di Rumah Sakit Umum Deliserdang.

“Pada saat kita mempertanyakan hasil otopsi yang sudah diterimanya, itu tolong dijelaskan kepada kita karena pada saat itu pengacaranya termasuk kami dan juga keluarga korban belum dapat informasi terkait tentang hasil otopsi yang sudah diterima oleh pihak Polres Deliserdang,” terangnya.

Padahal jelas Daniel, hasil autopsi tersebut sudah dalam genggamanan penyidik. Namun bukanya mendapat jawaban atas penjelasan hasil autopsi, pihak keluarga malah mendapat jawaban yang tidak mengenakkan.

“Dia mengatakan bahwasanya itu bukan wewenang dia sebagai penyidik untuk menjelaskan itu, padahal sudah dipegangnya nih di hadapan saya. ‘Itu bukan wewenang saya sebagai pendidik dan bukan wewenang orang Abang sebagai pengacara mempertanyakan itu’,” kata Daniel sembari mengikuti pernyataan Penyidik Lumban Raja.

“Kita kaget kenapa seorang penyidik berani mengeluarkan statement seperti itu, padahal wajar suatu kewajaran seorang pengacara ataupun pihak keluarga korban mempertanyakan hasil otopsi yang sudah dikeluarkan ke rumah sakit, yang telah dipegangnya dan itu wajib dijelaskan oleh penyidik,” tambahnya.

Dalam gelar perkara yang berlangsung tadi, penyidik sempat membantah mengatakan hal tersebut. Namun, pihak keluarga korban mempunyai bukti berupa rekaman suara, sehingga penyidik tidak bisa menggelak lagi.

“Rekaman suara juga udah kita lampirkan dalam surat pengaduan itu. Udah kita layangkan juga dan ya pasti tidak bisa dipungkiri nggak ada, tapi tadi dia menghela saya kira hal tersebut itu wajar-wajar saja ya kalau dia membela diri, tetapi bukti kita ada,” tuturnya.

“Nantinya Setelah Pak lumbanraja itu ya diharapkan supaya bekerja lebih profesional lebih humanis dan juga dapat sinkron bekerja sama dengan kita saling memberikan informasi yang tidak seperti gaya-gaya,” tandasnya.(Yn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img