Jakarta, (TrikNews.co) -Pengadilan Negeri Depok bacakan putusan sidang perkara kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dwngan terdakwa Lukas Lucy Ngalalo, Kamis (20/01/2022) di Lokasi Pengadilan Negeri Kota Depok berada di Jalan Boulevard Grand Depok City No.7 Kalimulya Kota Depok Jawa barat.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua dan disaksikan oleh Ketua yayasan, Notaris/konsultan Ibu Nelly, S.H, Jaksa penuntut umum Bapak A. Ramdan, S.H, awak media dan perwakilan Lembaga Perlindungan Anak.
Terdakwa bernama Lukas Lucy Ngalalo terbukti bersalah karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Terdakwa diberi sanksi hukuman 14 tahun penjara serta kena sanksi denda perkara sebesar Seratus juta rupiah,” kata hakim.
Atas putusan ini, keluarga korban melalui kuasa hukumnya Judianto Simanjuntak, SH mengatakan sangat puas.
” Kita sangat mengapresiasi putusan hakim, ” ujarnya seusai pembacaan vonis.
Sementara itu, saat berbincang-bincang dengan keluarga korban, rata-rata mereka sangat menyayangkan tindakan Lukas.
” Perbuatannya memalukan, kepada sesama jenis (gay), bukan lawan jenis,” ucapnya.
Sidang perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini mendapat pengawalan dari pihak keamanan.
Terpisah, terpantau di lokasi luar sidang tepatnya di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Kota Depok.
. Yayasan dan Lembaga perlindungan saksi dan korban Lembaga Perlindungan anak yaitu KPAI DKI Jakarta, Bapak Darius rebong dengan menyuarakan pesan kesan bunyi tema” Stop kekerasan terhadap anak dan perempuan” di depan para media dan juru foto.
Dari keseluruhan , sidang yang cukup menarik perhatian publik dengan menerapakan protokol kesehatn ini ini berlangsung aman dan sukses.
(Ranto Sibarani, S.E)