Medan, (TrikNews co) – Perjudian dengan modus ketangkasan tembak ikan-ikan kian merajalela di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumatra Utara.
Masyarakat sudah sangat resah akibat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktek perjudian, judi dapat merusak mental dan psikologis seseorang bahkan tindakan kriminal pun bisa terjadi karena bermain judi.
Hal seperti ini sangat di sayangkan bila di biarkan secara terus menerus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Percut Sei Tuan karena bisa mengakibatkan dampak yang sangat besar di lingkungan masyarakat.
Dari investigasi awak media ini permainan judi tembak ikan ‘bertabur’ dengan Merk DOMINO di wilayah Hukum Polsek Percut Sei tuan seperti di lokasi Komplek Medan Mega Trade Center (MMTC) Blok P dan Blok O terdapat puluhan judi tembak ikan, di gang melati 3 Jalan Rambungan 2 tepatnya di dalam sebuah rumah belakang rumah RT 03 berinisial Cak Mn, di Jalan Simpang pasar 7 simpang jodoh didalam sebuah ruko depan Apotek Nesya, Jalan Pusaka pasar 13 tembung desa bandar khalifah tepatnya didalam pos salah satu Organisasi Kepemudaan, Jalan rukun Desa Bandar Khalifah, dan di Jalan Mandala By pass dekat SPBU.
Salah satu warga sekitar mengatakan Pihak jajaran Polsek Percut Sei tuan tidak mengetahui bertaburnya judi tembak ikan di wilayah hukumnya tidak mungkin, karena masih saja tetap beroperasi.
“Pihak Kepolisian seakan-akan membiarkan lokasi perjudian itu, petugasnya sendiri yang ingin merusak mental psikologis Masyarakatnya”, ujarnya kepada awak media ini.
Sebelumnya, pada tanggal 29 November 2021, Kapolsek Percut Sei tuan Kompol M Agustiawan Saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp menjawab “segera akan menindak lanjuti” keresahan Masyarakat Percut Sei Tuan.
Aktifitas perjudian di wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan juga mendapat Sorotan dari Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala, S.Pdi dan LBH Medan Ali, S.H, M.Hum untuk meminta Pihak Kepolisian harus berani dan sigap menutup lokasi perjudian dan menangkap para pemain judi tersebut.
Anehnya sampai saat ini, Praktek perjudian di wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan tetap kokoh malah pemain semakin ramai.
Padahal Mabes Polri sudah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/2122/X/RES.1.24/2021 tanggal : 12 -10-2021 dimana isinya mengatakan “Tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan Masyarakat”. Nyatanya perintah Kapolri tersebut tidak dijalankan oleh Polsek Percut Sei tuan Polrestabes Medan Polda Sumatra Utara, seakan Kapolsek Percut Sei tuan ‘Menantang’ Telegram Kapolri.
Judi kan di larang, Namun yang menjadi pertanyaan sekarang apakah Kapolsek Percut Sei tuan Kompol M Agustiawan berani menutup dan menangkap para pemain dan big bos judi tersebut? Kita lihat saja.
Kembali saat Kapolsek Percut Sei tuan Kompol M. Agustiawan di konfirmasi melalui Via WhatsApp, terkait viral nya praktek perjudian tembak ikan merk DOMINO di wilayah Hukumnya dan Telegram Kapolri tidak dijalankan oleh Polsek Percut Sei tuan, Kapolsek Percut Sei tuan Enggan menjawab pesan yang dilayangkan alias Bungkam, Rabu (8/12/2021).
Terpisah Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan Segala bentuk penyakit masyarakat akan kita tindak”. (DM)