BerandaUncategorizedPolsek Medan Area Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Medan Area Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area jajaran Polrestabes Medan dibawah kepemimpinan AKP Sawangin Manurung, S.H selaku Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Philips Antonio Purba, S.H., M.H berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sudah meresahkan warga di Kota Medan.

Adapun penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh warga yang bernama Tedi (40 Tahun), warga Jalan Pelajar Bromo Ujung No. 226 A Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Sumatera Utara.

Aksi tersebut berawal pada saat korban melihat tersangka membawa sepeda motornya, Kamis (18/11/2021), sekira pukul 11.30 wib. Saat itu korban yang sedang berada dilantai II dirumahnya tersebut dipanggil oleh saksi yang bernama Peri Sutriana guna memberitahukan kedatangan tersangka. Selanjutnya korban dan saksi turun kebawah untuk memastikan kejadian itu.

Sesampainya didepan rumah disitulah korban melihat tersangka sudah membawa sepeda motor korban lalu korban dan saksi mengatakan maling… hingga menjadi perhatian warga setempat lalu mengejar tersangka dan berhasil mengamankan tersangka yang mengaku bernama Mulyadi (37).

Tersangka diketahui berinisial M yang merupakan penduduk warga jalan AR Hakim, Gang Langgar, Kelurahan Tegalsari II Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumut.

Saat diinterogasi oleh petugas Kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya, bahwa dirinya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BK 4459 AFI.

Semula tersangka mendatangi rumah korban dan pada saat itu korban tidak ada terlihat. Melihat Kunci Kontak sepeda motor korban terletak di atas meja, disitulah tersangka dengan leluasa mengambil kunci kontak yang selanjutnya membawa kabur sepeda motor korban dengan mengandalkan kunci kontak tersebut.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan menyita barang bukti sepeda motor milik korban tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, S.H melalui Kanit Reskrim Iptu Philips Antonio Purba, S.H., M.H saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (1/12/2021) membenarkan kejadian tersebut.

“Benar berdasarkan laporan warga, pelaku berhasil kita tangkap dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui sudah berapa kali melakukan perbuatan pencurian tersebut dan tersangka pun kini terancam melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara”, pungkas Iptu Philips kepada awak media. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img