Medan, Triknews.co-Advokad kondang GAS mangkir dari sidang kode etik dewan kehormatan Peradi yang di jadwalkan hari Jumat pagi kemarin (26 /11/2021) di Gedung Peradi Jalan Sei Rokan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
GAS diketahui seorang pengacara yang tak lain adalah anggota dari Peradi Medan. Meski begitu, melalui surat panggilan dewan kehormatan Peradi tak digubris oleh terlapor yang belakangan diketahui berstatus ASN dosen hukum di salah satu Universitas di Borneo Tarakan Kalimantan Utara.
Tim dewan kehormatan Peradi Sumut, Majelis dewan kehormatan, Langsir Tarigan SH MH, Dahsat tarigan SH MH, Onand Purba SH MKN akhirnya menunda sidang kode etik tersebut.
Menurut dewan pengawas pihaknya akan memanggil kembali pihak terlapor, untuk sidang yang sudah di agendakan pada Jumat depan (3/12/2021).
GAS di laporkan Hulman Tampubolon didampingi kuasa hukumnya dari BBHAR DPC PDI Perjuangan Jamot Samosir SH, Alex Suranta Tarigan SH MH ke dewan pengawas Peradi kota Medan terkait masalah adanya temuan pihak pelapor, terkait GAS memiliki pekerjaan lain di luar sebagai pengacara, dirinya tercatat sebagai abdi negara di salah satu Perguruan Tinggi Negeri Universitas Borneo Tarakan Kalimantan Utara, hal ini terbukti dari data online tenaga didik Universitas Borneo Tarakan.
” GAS sudah melakukan penipuan publik dengan melakukan double job. Di pasal ini jelas tertulis PNS dilarang merangkap jabatan sebagai advokat. Larangan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat,” terang Jamot pada media, Minggu (28/11/2021).
Menurut Jamot Samosir mengaku masalah ini berawal dari kekecewaan atas mereka terhadap putusan PN Sei Rampah dalam kasus sengketa lahan antara Hulman dan CV MK di mana GAS adalah pengacara pihak penggugat.
“Banyak keganjilan dari fakta persidangan tersebut. Seperti penggugat tidak pernah hadir dalam sidang mediasi, bahkan putusan yang di jatuhkan Majelis terhadap perkara itu dan malah menimbulkan hak baru bagi penggugat, tanpa ada alat bukti surat. Klien saya Hulman Tampubolon meminta pada Majelis Hakim Tinggi agar bersifat objektif dalam pengerukan perkara ini,” jelas Jamot.
Disebutnya lagi, dan terhadap majelis Hakim Sei Rampah yang menangani perkara dengan no registrasi No. 6/pdt.G/2021/pn srh, masalah ini pun telah dilaporkan kepada Komisi Yudisial, atas kurang profesionalnya majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
Sekedar informasi, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan No registrasi perkara 481/pdt/2021/PT Medan.(Tim)