Deli Sedang, Triknews.co-Bupati Deliserdang Ashari Tambunan dinilai penting melakulan penyegaran dengan merotasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Artini Marpaung yang sudah menjabat selama belasan tahun.
Karena dikhawatirkan hal ini juga dapat berdampak pada kejenuhan dan merosotnya prestasi kinerja seperti pengamatan pemerhati lingkungan hidup akhir-akhir ini.
Hal ini diatas diunhkapkan Ismail Efendi dan menjadi pembahasan Para Pemerhati dan aktivis Lingkungan Hidup saat nongkrong di Kopishop Garden Komplek Pemda Tingkat Tingkat I Medan Selayang, Kamis (25/11/2021) malam.
“Persoalan Lingkungan begitu kompleks, dari itu Pemkab Deliserdang harus memiliki kebijakan yang tersistematis dan terpadu agar Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat berjalan sebagaimana meskinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang yang berlaku,” ucap Ismail Efendi dari LEMPALHI Sumut.
Tidak ada konsep sosialisasi atau sistem informasi, kata Ismail lagi, untuk pembinaan dan penataan, yang jelas bagi pelaku usaha/industri. Begitu juga pengawasan yang terbatas dan ketegasan sanksi yang lemah,”tegas pria yang dikenal aktivis dan sangat getol memperhatikan lingkungan hidup ini.
“Terkait masalah lingkungan banyak Perkara yang ditangani Kepolisian melibat pihak Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang seperti keterangan BAP, sementara banyak persoalan ditangani Dinas Lingkungan Hidup yang selayaknya mendapat pendampingan Kepolisian namun tak disertakan.
Padahal, kata Ismail lebih lanjut, sudah ada Kesepakatan SKB 3 Mentri untuk dasar rujukan yaitu Kapolri, Kejagung R.I dan Mentri LHKRI, ucap Ismail.
Ditambahkannya, Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang juga dinilainya lemah terhadap pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan yang ada.
Di daerah Namorambe, kata Ismail, ada pabrik masker disinyalir Tanpa ada memiliki Izin Berusaha dan Persetujuan Pemerintah, namun dengan leluasa memproduksi, seakan-akan kebal hukum dan mengangkangi instansi terkait seperti Dinas DLH. Atau Kadis takut karena kabarnya pabrik masker di Desa Ujung Labuhan Namorambe tersebut di backingi “orang kuat”, kalau takut menerapkan peraturan, bahaya itu lebih baik, ya mengundurkan diri aja!, ucap Ismail dengan tegas.
Ada beberapa point minus dalam catatan saya terkait kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang diantaranya:
1. Tidak mempunya sistem pembinaan dan pengawasan yang akurat terhadap Pelaku usaha dan industri di deliserdang.
2. Pembiaran Tempat Penampumgan Sampah ilegal.
3. Tutup mata terhadap kawasan lindung, pungkasnya mengakhiri.
Tidak jauh beda dengan Ismail Efendi, Dra.Yeti Defrina ketua Investigasi LSM Penjara Sumut juga mengkritisi kinerja Artini Marpaung. Menurutnya, pihaknya telah mengantongi banyak bukti lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang terhadap pelaku usaha di wilayahnya. Berdasarkan pengamatannya di lapangan dimana pihaknya banyak menemukan perusahaan-perusahaan yang bebas beroperasi melanggar peraturan
Karena itu, Yetti menduga ada permainan antara dengan oknum DLH dengan perusahaan-perusahaan diwilayahnya.
” Lihat itu pabrik sarang telor di Desa Tanjung Selamat Sunggal, Artini (Kadis) DLH meminta waktu sebulan untuk melakukan pembinaan seperti Laporan semester UKL-UPL, tapi sampai saat ini, sudah hampir dua bulan saya duga kuat janjinya itu belum dilaksanakan, tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa dan kenapa? jika benar, Artini dalam hal ini telah kecolongan atau lalai dalam pengawasan dengan fungsi sosial kontrol, dan saya harap bupati dapat mengevaluasi kinerjanya, bila perlu copot aja jika tidak becus, tegas Yeti.
Masalah sampah juga, kata Yetti mengungkapkan, dituntut kinerja ekstra dan komitment Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, saat kita investigasi, masih banyaknya ditemukan tempat Penampungan Sampah ilegal di beberapa desa dan Kecamatan. Seperti Desa Batu Penjemuran Kec. Namorambe, Desa Suka Maju dan Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, ini juga harus menjadi skala prioritas dan sangat berdampak pada kehidupan manusia, jangan tunggu warga terserang penyakit dulu baru dibenahi, kalau dibenahi, kalau tidak gimana pula, tandas Yetti.
Masalah bencana, dampak perubahan iklim dan kawasan Lindung seperti dikawasan hutan Kecamatan Kutalimbaru Sibolangit dari pengamatan politisi Demokrat juga terkesan terabaikan oleh Pemkab Deli Serdang melalui salah satu instansi yang menangani hal ini yakni Dinas Lingkungan Hidup
” Saya lihat pemkab Deli Serdang lalai dalam mengantisipasi bencana alam seperti tanah longsor ini, kan bisa memantau mana titik-titik berpotensi longsor, daerah yang gundul, kalau tidak terjangkau medannya pakailah drone, jangan sudah longsor dan mengambil korban jiwa baru ramai-ramai datang, memberikan bantuan, paling tidak kita sudah berusaha mengantisipasi bencana,” ucap Gambo Tarigan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Demokrat belum lama ini di lokasi bencana longsor Desa Rumah Kinangkung Kecamatan Sibolangit saat menyalurkan bantuan berupa sembako dan pakaian bekas kepada warga desa.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Eli saat dikonfirmasi via pesan aplikasi whats app terkait pernyataan para aktivis lingkungan hidup ini mengatakan sepenuhnya bukan tanggung jawab Dinas DLH tapi lintas instansi.
“Kl masalah ijin tdk di dlh pak tp di ptsp
Kl sampah pengelolaannya di setiap kecamatan adalah kewenangan camat kl Dlh kewenangannya pengelolaan di TPA.. kalau kawasan lindung kewenangan kehutanan bang.. deli serdang tdk punya dinas kehutanan jd kewenangannya di propinsi, jawabnya, Saptu (27/11/2021).
Saat dikonfirmasi terkait statement Gambo Tarigan Eli mengatakan bukan wewenang instansinya.
“Kl itu ngga bisa saya jawab bang krn itu hrs lintas sektor tdk hanya dlh saja byk instansi terkait” jawabnya
Terkait tuntutan pemerhati Lingkungan hidup yang meminta agar kadis Lingkungan hidup Deli Serdang Artini agar di copot dari jabatannya karena dinilai kinerjanya buruk, sampai berita ini ditayangkan Whats App yang dikirimkan awakedia belum dibalas Eli sekretaris DLH Deli Serdang.(RS)