BerandaUncategorizedAksi Demo Horas Bangso Batak ( HBB ) di KEJATISU Longser Sihombing,...

Aksi Demo Horas Bangso Batak ( HBB ) di KEJATISU Longser Sihombing, SH. MH. CDR Menuntut keadilan

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co- HBB (Horas Bangso Batak) menggelar aksi demo di depan kantor KEJATI Sumut Atas diskriminalisasi yang dialami Longser Sihombing, SH. MH. CDR sebagai salah seorang badan pendiri Horas Bangso Batak (HBB) yang dilakukan oleh oknum KAJATI Sumut / WaKAJATI Sumut / ASPIDSUS dan ASPIDUM di duga berkerja sama dengan oknum DIRRESKRIMUM POLDA Sumut dan DIRRESKRIMSUS POLDA , KABIB PROPAM POLDA Sumut pada Rabu ( 25/11/2021)

AKP PURN Longser Sihombing, SH. MH. CDR saat ini berprofesi sebagai advocat, selama 32 tahun mengabdi sebagai penyidik pembantu dan/atau penyidik di SAT RESKRIM POLRESTABES Medan.

AKP PORN Longser Sihombing, SH. MH. CDR. sendirian ditahan dalam ruang tahanan DITRESNARKOBA POLDA Sumut sejak Selasa tanggal 5 September 2016 sampai dengan tanggal 21 Desember 2016 sendirian melebihi status tahanan tindak pidana teroris, Hal penempatan tersangka diruang tahan tersebut adalah melanggar hak azasi manusia ( HAM ).

Tanggal 22 Desember 2016 ASPIDUM KEJATI Sumut Zulbakar, SH. MH. mengembalikan berkas perkara ( P-19 ), KOMBES POL Nurfallah dan penyidiknya mengeluarkan dari tahanan tersangka AKP PURN Longser Sihombing, SH. MH. menolak dikeluarkan ( ditangguhkan ) karena merasa tidak bersalah.

Karenan tersangka tidak mau ditangguhkan, tanggal 23 Desember 2016 hendak diperiksa penyidik oleh KOMPOL Hasian Panggabean dan AKP Martua Manik menolak diperiksa karena karena tidak ada surat panggilan dan tidak diberi kesempatan memanggil penasehat hukum Almarhum Rizal Sihombing, SH, DKK, akhirnya pemeriksaan tidak terlaksana.

Kamis tanggal 29 Desember 2016 tersangka AKP PURN Longser Sihombing, SH. MH. Diserahkan penyidik diruang PIDSUS Kejaksaan Negeri Medan, tersangka pemeriksaan berkas perkara, Ditemukan keadaan palsu berita acara penolakan tanda tangan tanggal 23 Desember 2016 dibuat oleh KOMPOL E. Hulu DKK.

Kasus aneh tersangka AKP PORN Longser Sihombing, SH. MH. Audit 40 hari dilakukan AKP PORN Longser Sihombing, SH. MH terhadap sampul berkas perkara ber kop surat DITRESKRIMUM POLDASU Nomor : BP / 177 / XII / 2016 DITRESKRIMUM tanggal 23 Desember 2016 dipastikan dan tidak dapat dibantah oleh siapapun, aap itu??, Ini dia :
a.DITRESKRIMUM POLDA Sumut tidak diperbolehkan melakukan penyidikan TIDPIKOR karena itu TUPOKSI DITRESKRIMSUS pelanggaran.
b.Dalam berkas pidana umum dan TIDPIKOR periode tanggal 23 Desember 2116 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016 ditemukan BAP lanjutan saksi AKBP Jansen Sitohang, ( KAPOLRES Pakpak Barat )
c.Surat pemberitahuan dimulainya penyidik ( SPDP ), ijin penyitaan dari DITKRESKRIMUM POLDA Sumut kepada ASIDUM Kejaksaan Tinggi Sumut.
d.Ternyata tanggal 27 Desember 2016 dibuat lagi SPDP

Majelis hakim dipimpin oleh Sontan Merauke Sinaga, SH memvonis TIDPIKOR menerima suap tampa pemberi suap sesuai vonis nomor : 01 / PID – SUS. TPK / 2017 / PN – Medan tanggal 26 April 2017 tentang suap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1145 / lX / 2016 / SPKT POLDA Sumut tanggal 04 September 2016 oleh IPTU Pamilu Hutagaol, SH ( ikut menjebak ) tentang pemerasan dan LP /1160 / IX / 2016 / SPKT tanggal 06 September 2016 oleh Triono Herlambang, Manager PT. KARYA SAKSI SEJAHTERA, tanggal pemerasan kasus ini sangat aneh 2 ( dua ) laporan polisi dengan subjek dan objek yang sama. Yang sesungguhnya tidak taat asa kebenaran syarat formil dan materil, Sesungguhnya terdakwa Longser Sihombing, SH. MH. CDR seharusnya di vonis bebas. Salah satu poin vonis memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang bukti kepada penyidik POLDA Sumut guna pengembangan penyidikan selanjutnya, ternyata barang bukti tersebut dikembalikan KOMBES Nurfallah kepada Triono Herlambang dan tas milik IPTU Amir Hamzah Hasibuan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Seharusnya jika kasus TIDPIKOR semua barang bukti disita untuk Negara setelah semua yang terkait divonis.

Apa latar belakang, motif dan tujuan pengrusakan Police Line barang bukti truk memuat BBM subsidi solar ( Hak Masyarakat Miskin ) pencurian barang bukti 2000 liter subs solar, kriminalisasi dan super diskriminatif yang dialami AKP PURN Longser Sihombing, SH. MH. CDR, kami dari Horas Bangso Batak tidak berhak menyimpulkan, untuk itu kami persilahkan kepada pemerhati hukum pidana, Penyidik senior, Jaksa senior, Praktisi dan ahli hukum dan perguruan tinggi untuk menyimpulkannya, dan mohon memberikan kepada kami pendapat dan saran untuk kami ajukan ke Mahkamah Agung RI, KALPOLRI dan Jaksa Agung RI sebagai renungan demi tegaknya hukum di NKRI.
Kami cinta kedamaian, Restrorative justice yang berkeadilan, kepastian hukum yang berkeadilan dan pemulihan nama baik rekan juang kami AKP PURN Longser Sihombing, SH. MH. CDR, Advocat di Medan dan juga sebagai salah seorang badan pendiri Horas Bangso Batak.

“Dimana keadilan negara ini Indonesia katanya sudah merdeka tapi dimana apakah bapak ibu sudah merasa merdeka” ujar Korlap HBB ( Kardiman ) dengan lantang.

” Halo rekan-rekan HBB demi menegak hukum direpublik ini saya terpidana menerima suap dari pihak palsu bagi saya tidak apa – apa saya disini ingin menuntut keadilan saya 32 tahun menjadi penyidik artinya kepada saya saja bisa begitu bagaimana pula terhadap kaum dhuafa yang tidak punya apa – apa yang orang miskin, miskin kawan miskin family miskin harta saya 32 tahun penyidik pengalaman saya dirsersepolres Medan POLDA Sumut dan DIRRESKRIMUM dan saya bukan orang di zona aman saya tanggung jawab dunia akhirat” punggas AKP PURN Longser Sihombing, SH. MH. CDR dengan lantang. ( Fira )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img