Labuhanbatu, Triknews.co-KAPOLRES Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH.dalam acara pemusnahan barang bukti dari tiga kejahatan narkotika yakni, 22.993.72 gram ganja, 87.2 gram sabu-sabu dan 185 butir pil Ekstasi dilaksanakan dihalaman Mapolres Labuhanbatu, Kamis (04/11/2021)
AKBP Deni Kurniawan mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah hasil kejahatan yang ditindak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada bulan September 2021, selain pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika Polres Labuhanbatu melepas 6 orang residen untuk menjalani Rehabilitasi di Panti BRSKPN Medan Sumatera Utara.
Kata Kapolres Labuhanbatu,
Fasilitas rehabilitasi yang diberikan kepada residen ini merupakan bentuk penyelamatan terhadap korban penyalahgunaan Narkotika, kita fasilitasi karena mereka korban, Ucap AKBP Deni Kurniawan SIK.MH.
Acara ini diikuti oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA. DANDIM 0209/LB, KEJARI Labuhanbatu, Ketua Pengadilan Rantauprapat, Kasi Brantas BNN Labuhanbatu Utara, serta undangan lainnya.(RT)