Langsa l TrikNews.Co l—Puluhan personil dari dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Langsa, dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jasa perparkiran dan pengguna jalan dalam wilayah Kota Langsa, Rabu (3/11), melakukan penertiban terhadap lahan parkir yang disalah fungsikan oleh pemilik kedai.
Amatan wartawan, personil dishub Langsa dibantu Satpol PP menyisir sepanjang jalan A.Yani mematau warung-warung atau Caffe yang memfungsikan lahan parkir sebagai tempat usaha mereka dengan cara menyusun puluhan kursi pada tempat yang bukan hak mereka.
Dari penulusuran yang dilakukan para personil dishub Langsa, kedai Cek Lie yang beralamat di Jl A Yani tepatnya depan POM Bensin Galon Harapan menjadi salah satu warung yang ditertibkan oleh para personil dishub.
Dalam konfirmasinya Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa Bambang Suriansyah, SE mengatakan, “sehubungan dengan banyaknya keluhan masyarakat para pengguna jasa perparkiran dan pengguna jalan terhadap sikap oknum pemilik kedai yang memakai lahan yang dilarang untuk fasilitas usaha mereka dan sebagaimana Qanun nomor 8 tahun 2013 tentang perparkiran, pebertiban ini perlu kami lakukan, tutur Plt Kadishub menerangkan.
Lebih lanjut Plt Kadishub Langsa Bambang Suriansyah,SE yang akrab disapa dengan panggilan Bang Agam ini menjelaskan, “penertiban ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan maupun mereka masyarakat pengguna jasa perparkiran.
Disamping itu, lanjut dia lagi, penertiban ini juga sebagai implementasi isi Qanun nomor 8 tahun 2013 tentang perparkiran, artinya, masyarakat harus patuh pada aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Langsa, tandasnya singkat. (Boy)