Delitua, (TrikNews.co) – Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil menangkap HK (36) warga Jalan Besar Deli Tua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Pelaku pencurian Laptop dan uang dari kamar kos wanita bernama Putri Yuli Damayanti Lumban Toruan (20) warga pasar buntu, Desa meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang, Sabtu (16/10/2021) siang.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, S.H., M.H menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Jumat (15/10/2021) sekira pukul 20.00 wib, korban keluar pergi meninggalkan kamar Kostnya di Rumah Kos MIDA di Jalan Besar Delitua Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua hanya menutup pintu kamar kos dengan engsel pintu tanpa digembok, dan pada hari Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 02.00 wib korban kembali ke kamar kosnya dan menemukan pintu kamar kosnya telah terbuka dan melihat kondisi kamar sudah berantakan, dan korban memeriksa barang-barang didalam kamar uang Rp 700.000 (Tujuh ratus ribu) yang disimpan di lemari dan 1 unit Laptop merk Acer Cor5 warna Silver yang di letak di rak buku sudah tidak ada.
Dengan kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan dan Team Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, S.H, langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bernama HK pada hari Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 13.30 pelaku sedang berada di belakang potong ayam Jalan Ardagusema Kelurahan Delitua Timur, dan petugas langsung menangkap tersangka”, ungkap Manik, Minggu (17/10/2021).
Sambung Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik , saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang mencuri laptop dan uang dari Rumah Kos Mida milik seorang mahasiswa.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 unit laptop merk Acer milik korban dan pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan”, tutup Iptu Martua Manik. (DM)