Medan, (TrikNews.co) – Sesuai aturan dan amanah bagi pengurus, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) di Sumut yang juga aktif sebagai wartawan Media24jam Rahmad Syukur Sk telah di percaya sebagai Pemimpin DPW SWI periode tahun 2022-2026.
Dalam aturan keorganisasian tentang UU Pers No.40 Tahun 1999 dan AD/RT DPP SWI Pusat telah memberikan amanah serta mengeluarkan Mandataris yang disebut legalitas yang tertulis di Surat Keputusan Nomor.0012/Sk-DPW/DPP-SET/X/2021. SK Menkumham DPW SWI Sumut. Nomor AHU-0007972.AH.01.07.Tahun 2021.NPWP 43.069.781.3-017.000, Jumat (15/10/2021) sekira pukul 20.00 wib di Kantor Sekretariat Jalan Bromo Gang Seto No.51 Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area.
DPW SWI Sumut terbentuk dalam struktur kepengurusan tahun 2020 dan telah di revisi di tahun 2021 keabsahan legalitas Organisasi Wartawan Sumut.
Rahmad Syukur Sk menyampaikan tentang DPW SWI Sumut yang sudah lama terbentuk 2020 telah merevisi kepengurusan yang baru. Adapun SWI Sumut,
1.Ketua Rahmad Syukur.Sk
2.Bendara Rahman Efendi, S.T.
3.Sekretaris Rahdiyan Kurniawan, S.E.
Divisi-divisi yang sudah terbentuk di SWI tergabung dalam beberapa media di Sumut.
“Kami dari DPW SWI Sumut mengucap kan kepada Ketum dan Sekjen DPP SWI Pusat dimana telah diberikan SK Menkumham dan kepercayaan amanah memimpin DPW SWI Sumut kepada kami”, ucap Rahmad Syukur.Sk, Sabtu (16/10/2021).
Lanjut Syukur, dalam amanah tersebut Ketua DPW SWI Sumut menyampaikan SK Menkumham DPW SWI akan di daftarkan ke kesbangpol Provinsi Sumatera Utara untuk menjalin kerja sama yang baik bersama publik dan berharap jangan ada lagi intimidasi terhadap rekan-rekan se- Profesi ke Wartawan yang ada di sumut ini”. (DM)