Langsa l TrikNews.Co l—– Polda Aceh menetapkan satu tersangka lagi yang terlibat ikut melakukan fitnah terhadap Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah SE pada beberapa waktu lalu. Kasus pengancaman, fitnah, dan pencemaran nama baik yang dilakukan tersebut bukan saja menyeret ketua Kibar Aceh Muslim als Cut Lem, namun juga Ibnu Hajar.
Dilansir ACEHSATU.COM, “Kasus dugaan fitnah, pencemaran, dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah memasuki babak baru. Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Muslim alias Cut Lim telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan fitnah, pencemaran, dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah.
Penetapan status tersangka Muslim disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy sebagaimana dikutip ACEHSATU.com, Senin (27/9/2021).
Dikatakan, penetapan status tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (23/9/2021).
“Senin hari ini sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara fitnah, pencemaran dan pengancaman sebagaimana bunyi pasal yang terapkan ps.310 KUHP, ps.311 KUHP dan ps.369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kombes Pol Winardy.
Selain Muslim, penyidik Polda Aceh juga sudah menetapkan Ibnu Hajar sebagai tersangka, juga terkait kasus yang sama.
Keduanya diduga bekerja sama melakukan fitnah, pencemaran, dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah.
“Iya benar, Ibnu Hajar (sebagai tersangka baru),” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, AKBP Wahyu Kuncoro, sepert dikutip ACEHSATU.COM Jumat (8/10/2021).
Sementara itu, kasus dalam waktu dekat polisi akan melakukan koordinasi dengan JPU dan segera melakukan pengiriman berkas perkara.
Sebelumnya diberitakan, Walikota Langsa, Usman Abdullah SE akhirnya melaporkan Muslim SE, Ketua LSM di Langsa ke Polda Aceh, Rabu (18/8/2021).
Pelaporan itu terkait dugaan menebar berita fitnah, mencemarkan nama baiknya dan melakukan pengancaman.
Walikota Langsa, Usman Abdullah yang dikutip ACEHSATU.com, Rabu sore mengatakan, ia terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan Muslim ke Polda Aceh atas fitnah yang disebarkannya.
“Saya tidak merasa melakukan hal tersebut. Saya dan keluarga merasa sangat dirugikan dengan berita fitnah itu,” kata pria kerap disapa Toke Seuem.
“Saya menghormati prosedur serta proses hukum yang berlaku di negara kita ini,” ujarnya.
Dia juga mengaku setelah menimbang-nimbang terkait kasus ini, maka tidak ada jalain lain kecuali mengambil langkah hukum.
“Dengan segala hormat, mari bersama-sama kita hormati prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Selanjutnya Usman Abdullah juga mengungkapkan, apa yang dilakukan Muslim sudah melewati batas dan ini harus diselesaikan secara hukum.
Menyebarkan berita fitnah ke depan publik merupakan kejahatan yang harus diusut tuntas dan melanggar UU ITE.
Apalagi, dalam persoalan itu ada unsur pengancaman.
“Ini perbuatan fitnah yang amat keji dan tidak dapat diterima, karena sudah menjatuhkan harga diri saya dan nama baik keluarga di hadapan publik,” ujar Usman Abdullah.
Ditambahkan, pemberitaan tentang mesum dirinya juga sudah mencuat di Langsa.
Dia malah menduga ada pihak yang ingin membuat namanya menjadi buruk.
Selanjutnya pihaknya meminta pihak kepolisian untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus fitnah ini. Dan siapa pun yang terlibat agar diberikan ganjaran hukum yang setimpal.
Terpisah, warga kota Langsa memberikan apresiasi kepada Polda Aceh yang telah bekerja dengan baik mengungkapkan kasus fitnah yang saat ini sudah ada dua tersangka yaitu Ketua Kibar Aceh Muslim als Cut Lem dan Ibnu Hajar selaku pengacara. Dengan harapan Polda Aceh dapat kembali menyeret tersangka lain yang ikut terlibat.
“Kami warga Langsa, sebut Hamdi, memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Polda Aceh yang telah bekerja tanpa kenal lelah untuk membuka tabir fitnah yang mencoreng nama baik Walikota dan keluarga.
Lanjut Hamdi lagi, dengan berhasilnya Polda Aceh menyeret dua tersangka yaitu Muslim als Cut Lem dan Ibnu Hajar, kini masyarakat telah mengetahui bahwa apa yang dituduhkan oleh tersangka terkait kasus Khalwat Walikota, itu semua fitnah yang sangat keji sehingga pantas diproses secara hukum, tutup warga Langsa Hamdi. (Boy)