BandaAceh,TrikNews. Co – Aktivis Keterbukaan Informasi Publik Yayasan Persada Indonesia Satu Wiwien Salehudin (senin, 3/2/2020) menyerahkan dokumen laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan Pembangunan Jembatan Alur Drien Jalan Lingkar Kota Langsa Sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2019, Semua Dokumen sebagai bukti permulaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) diterima dengan baik oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Kami sudah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Aceh, terhadap hasil temuan lapangan yang sangat janggal terhadap progres fisik Pembangunan Jembatan Alur Drien Kota Langsa, berdasarkan data valid yang ada pada kami bahwa tanggal 30 desember 2019 semua dana sudah dicairkan yaitu sebesar Rp. 8.589.829.157,00 berbanding balik fakta dilapangan bahwa sampai dengan tanggal 19 januari 2020 estimasi progres fisik pekerjaan baru mencapai 50%, tetapi pihak Dinas tersebut tidak menggunakan haknya untuk menjawab konfirmasi kami” ungkap Wiwien Salehudin kepada Media TrikNews.Co,Senin (3/2/20 )
Wiwien Salehudin menambahkan bahwa timnya beberapa waktu lalu telah mempertanyakan langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Ir. Fazri, terhadap berbagai dugaan pencairan dana proyek fiktif dibawah Dinas yang ia pimpin, secara gamblang Fazri menjawab, silakan lihat dilapangan, itulah fakta yang sebenarnya.
Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap dugaan Korupsi , Kolusi dan Nipotisme terhadap Pembangunan Jembatan Alur Drien Kota Langsa yang diduga merugikan keuangan negara sekira 4 miliar rupiah ditandatangani oleh Ketua Korwil Aceh Wiwien Salehudin dan Koordinator Investigasi T. Sunardi M. Jafar Pengurus LSM Yayasan Persada Indonesia Satu dengan surat nomor 38/I/2020 tanggal 30 januari 2020.
Sampai berita ini diturunkan, Wartawan belum mendapat tanggapan resmi dari Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. ( DANTON )