Riau, Trik News co- Laporan Rejekinta Br. Purba atas penganiayaan yang di lakukan Esbon Silaen di Polsek Tapung Hulu Jalan Besar Kasikan Kusau Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Jumat (20/8) dengan Nomor STTLP : 112/VIII/2021/RIAU/Res Kampar/Sek Tapung Hulu tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal Penganiayaan Sebagai Mana Dimaksud Dalam Pasal 351 KUH. Pidana terkesan jalan ditempat.
Rahimin Sembiring SH, selaku pengacara Rejekinta Br. Purba korban penganiayaan yang dilakukan Esbon Silaen menduga Kepolisian khususnya Polsek Tapung Hulu Riau selaku penerima laporan tidak menjalankan proses hukum.
Hal ini terlihat dari pertanggal (20/8) sampai dengan (27/9) belum ada penindakan dari Polsek Tapung Hulu Riau terhadap terduga pelaku penganiayaan yang di laporkan Rejekinta Br. Purba.
” Saya minta kepada Polsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau untuk segera menindak dan memproses pelaku tindak penganiayaan, kita yakin dan percaya aparat hukum akan menjalankan proses hukum secara benar “.
Rejekinta Br. Purba saat di konfirmasi awak media Via Whatsapp, Minggu (26/9/2021) meminta kepada pihak Kepolisian Sektor Tapung Hulu Riau ” saya berharap pihak penegak hukum untuk segera menindak pelaku penganiayaan kepada saya “, ucapnya.
Masih kata Rejekinta Br. Purba, ” kami rakyat kecil dan minta pelaku segera mempertanggung jawabkan perbuatannya”.
Kami minta keadilan Pak Polisi, mengakhiri keluh kesahnya.
Kapolsek Tapung Hulu saat dikonfirmasi via whatsapp, Senin (27/9) belum memberikan tanggapan.(Jun)