BerandaKriminalSadis ! Karena Ingin Nikahi Wanita Lain, Pria Ini Tega Bunuh Pacar...

Sadis ! Karena Ingin Nikahi Wanita Lain, Pria Ini Tega Bunuh Pacar Hamil 4 Bulan

Author

Date

Category

Jaktim Triknews.co-ASEP Saepudin (23) ditangkap polisi terkait pembunuhan wanita hamil yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku membunuh korban karena mengetahui korban sedang hamil 4 bulan.

“Didalami penyidik dan berhasil ungkap pelaku pembunuhan ini adalah AS atau pacar korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Menurut Yusri, pelaku merasa sakit hati kepada korban. Pasalnya, korban mengaku tengah hamil empat bulan.

Di satu sisi, pelaku Asep sudah berencana menikah dengan wanita lain.

Kehamilan korban dinilainya menghambat rencana pernikahannya tersebut.

“Hasil sementara ini motif awal tersangka ini memang sudah memiliki seorang wanita atau calon istri. Tapi karena korban ngaku hamil 4 bulan sehingga timbul niatan habisi korban karena si tersangka ini ada niatan kawin sama orang lain,” ujar Yusri.

Korban Dijebak Open BO Fiktif
Tersangka membunuh korban pada Senin (9/8/2021).

Saat itu dia menggunakan modus booking online (BO) untuk memancing korban keluar.

Korban sendiri diketahui salah satu perempuan yang membuka layanan BO do media sosial.

Saat korban terpancing dan menuju lokasi eksekusi di Halte Cakung, tersangka lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Setelah korban meninggal dunia, jasad korban lalu dibawa ke semak-semak oleh tersangka.

Jasad korban lalu dibungkus dengan baliho dan kardus sebelum akhirnya ditemukan warga di Jl Raya Bekasi, Cakung Km 21 pada Selasa (10/8/2021).

Korban berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Pondok Kopi pada Rabu (11/8/2021) dini hari.

Pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, Kompol Mugia Yarry Juanda, Kompol Noor Marghantara, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra Kartika, AKP Widy Irawan, dan Ipda Tommy Bagus Bimantara.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka Asep terancam hukuman mati atau seumur hidup.

(NKRIPOST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img