Langsa, Trik News.co – Sejumlah lembaga pemerhati masyarakat Kota Langsa, Aceh, mempersoalkan kegiatan bimbingan tehnis (Bintek) bagi ibu PKK Gampong (Desa) dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa yang dilaksanakan di Banda Aceh Baru-baru ini oleh sebuah lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang hal tersebut di anggap melawan permendes nomor 13 tahun 2020 tentang swakelola dana desa dan perioritas dana desa dimasa pandemi covid-19.
Pada hal didalam Peraturan menteri Pembangunan Daerah Desa Tertinggal (PDTT) mengatur tata cara pemanfaatan dana desa dan perioritas pengunaan dana desa dimasa pandemi covid-19 ini.
Disisi lain para ibu PKK yang ada di Gampong (Desa) perlu adanya bimbingan tentang pelaksanaan permendes tersebut, demikian diungkapkan Mustafa Ketua LSM KATALIS saat dijumpai di Langsa, Rabu (11/8).
Di dalam permandagri nomor 96 tahun 2017, sebut dia lagi, telah di atur bahwa Gampong (desa) di boleh kan bekerja sama dengan pihak ketiga tentang peningkatan kapasitas wawasan dalam menjalankan roda pemerintahan Gampong (Desa). Pasal 5
(1) Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud
Pada ayat (1) terdiri atas: a. kerja sama atas prakarsa Desa; dan b. kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga (3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.
Pasal 6 Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama, tambah Mustafa yang juga aktif dimedia ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup kerja sama; b. bidang kerja sama; c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama; d. jangka waktu; e. hak dan kewajiban;
f. pendanaan; g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan h. penyelesaian perselisihan. Pasal 7 , Kerja Sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa dan kemampuan APB Desa. Pasal 8 Camat atau sebutan lain atas nama bupati/wali kota memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar-Desa ataupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
Jadi kedua peraturan menteri yaitu menteri dalam negeri dan menteri desa, permendragi nomor 96 tahun 2017 perndes nomor 13 tahun 2020 berlaku dan berjalan jadi tidak ada yang bisa disalahkan, sebutnya.
Dirinya juga mengisahkan, “Salah seorang ibu PKK yang ikut Bimtek yang di laksanakan di Banda Aceh, beberapa waktu lalu dalam bincang-bincangnya mengatakan, kegiatan Bimtek yang kami ikuti beberapa hari lalu di Banda Aceh dilaksanakan oleh sebuah LSM resmi, memang mengunakan dana desa dan lagi pun ada peraturan walikota, kisah Mustafa sebagaimana dikatakan salah satu Kader PKK kepadanya.
“Bintek ini sangat penting bagi kami Untuk menumbuhkan Inovasi dan penguatan kelembagaan, serta pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan 10 Program Pokok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) guna membangun masyarakat yang sejahtera yang kami jalankan di Gampong (Desa) setiap saat.
Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) sebagai wadah kegiatan wanita mempunyai peran dalam membantu program pemerintah melalui gerakan yang bertujuan mewujudkan keluarga sehat, sejahtera, maju dan mandiri. PKK mempunyai peran yang sangat strategis dalam memberdayakan keluarga terutama perempuan seperti kami ini sebagai motor penggeraknya.
Para kader PKK menjadi ujung tombak untuk mengsuseskan terwujudnya program pemerintah dengan tiga pilar yaitu pendidikan, kesehatan dan perekonomian yang semuanya tercantum dalam sepuluh program PKK. Dan untuk mencapai hal itu diperlukan komitmen yang tinggi serta kemampuan keterampilan (skill) para kader-kader PKK yang ada di Gampong (Desa) khususnya di Kota Langsa ini, tiru Mustafa mengisahkan.
Jika ada sebagian pengiat yang mempersoalkan Bintek bagi kami ini sangat di sayangkan, walaupun Bintek ini dilaksanakan masih dalam suasana pandemi covid-19, kami sebagai peserta mengikuti semua prosudur kesehatan sebagai yang di amanah oleh aturan, pungkas Mustafa ketua LSM KATALIS.
Ditempat terpisah salah seorang ibu PKK Kecamatan saat ditemui media ini juga mengatakan hal yang sama tentang pelaksanaan Bimtek sudah sesuai dengan Pemendagri nomor 96 tahun 2017 dan Permendes DTT Nomor 13 tahun 2020.
Ketua Lembaga Oreantasi Pengembangan Masyarakat Madani Indonesia (LOPMMI), kata dia, Lembaga ini sudah memiliki legalitas pelaksanaan bimbingan Tehnis (Bintek) bagi ibu-ibu PKK Gampong (Desa) dan Kecamatan Dalam Wilayah Pemerintah Kota Langsa, dan juga kegiatan Bimtek lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah desa dalam Pemko Langsa.
Menurutnya, pelaksanaan bimbingan Tehnis (Bintek) yang kami ikuti di Banda Aceh beberapa hari lalu sudah sesuai dengan aturan dan prosedur kesehatan (Prokes), jika memang Melanggar Prokes tentang hal ini sudah di hentikan, untuk Nara sumber pada kegiatan bimbingan Tehnis (Bintek) ini dari unsur Pemerhati pokok-pokok PKK, imbuhnya. (Boy)