Langsa l TrikNews.Co —- Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa dalam bulan ini kembali berhasil melakukan pengungkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukum Mapolres Langsa.
Adapun ke empat tersangka masing-masingnya berinisial MR Bin T.AR (33 Tahun) warga Gp. Jawa Muka Kec. Langsa Kota. Selanjutnya inisial AS Bin MN (29 th) warga Dsn Upaya Gp. Seuneubok Antara Kec. Langsa Timur. Inisial RMD Bin AR (26 th) warga Gp. Alue Pineung Kec. Langsa Timur. dan Inisial DV Bin SB (39th) warga Gp. Batee Puteh Kec. Langsa Lama.
Sementara barang-bukti dari milik Tsk MR Bin T.AR Cs , 14 (empat belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,11 (dua koma sebelas) Gram. 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. 3 (tiga) plastik tembus pandang. 1 (satu) sendok Sabu. 1 (satu) gunting. 1 (satu) masker warna hitam. 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam. 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam hijau, No Pol BL 5416 FAC. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5061 FS. dan Uang tunai sejumlah Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Selain itu, barang-bukti milik Tsk DV Bin SB yakni 1 (satu) paket besar Sabu yang terbungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat 1.063 (seribu enam puluh tiga) Gram. 1 (satu) ikat plastik tembus pandang. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Scoopy warna hitam, No Pol BL 6580 FAE.
Demikian ungkap Kapolres AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Waka Polres Kompol Ichsan didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Imam Azis Rachman STK SIK saat gelar Konferensi Pres yang dilaksanakan di Mapolres setempat, Jum’at (6/8).
Dijelaskan Waka Polres, berawal pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pkl. 02.00 WIB bertempat di pinggir jalan Gp. Kebun Lama Kec. Langsa Lama oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap Tsk MR Bin T.AN Kemudian setelah di interogasi, Tsk tersebut dibawa ke sebuah rumah kos yang terletak di Lor. Kurnia Gp.PB Seuleumak Kec. Langsa Baro, dan di dalam rumah diamankan Tsk inisial AS Bin MN.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, lanjut Waka Polres, ditemukan Barang-bukti berupa 14 (empat belas) paket Narkotika jenis Sabu yang diakui adalah milik kedua orang Tsk yang di dapatkan dari temannya yang berinisial RMD Bin AR.
Selanjutnya dilakukan pengembangan sekira pkl. 05.00 WIB bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Alue Pineung Kec. Langsa Timur, lanjut Waka Polres, diamankan 2 (dua) orang Tsk lainnya inisial RMD Bin AR dan DV Bin SB. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam jok Sepeda Motor milik DV Bin SB ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau.
Berdasarkan pengakuan dari Tsk DV Bin SB bahwa 1 (satu) paket besar Sabu tersebut di dapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial K (DPO) harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang berdomisili di Kab. Aceh Utara dengan tujuan untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa.
Selanjutnya keempat orang Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan K (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, pungkas Waka Polres dalam Konferensi Persnya.
Sementara itu Kapolres Langsa melalui Waka Polres didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Imam Azis Rachman STK SIK menjelaskan, masing-masing peran dari ketiga Tsk ini adalah Tsk MR Bin T.AR berperan sebagai kurir Sabu yang bertugas mengantar paket kecil Sabu dari AS untuk di edarkan kepada pembeli di wilayah Kota Langsa.
Sedangkan peran Tsk. AS Bin MN berperan sebagai pengedar paket kecil Sabu yang di dapatkan dari inisial RM Bin AR untuk di edarkan kepada pembeli di wilayah Kota Langsa. Inisial RM bin AR bertindak sebagai pengedar/perantara dalam jual beli Sabu yang di dapatkan dari DV Bin SB dan dijual kepada AS Bin MN. Sedangkan Tsk. DV Bin SB berperan sebagai pengedar paket besar Sabu yang di dapatkan dari K (DPO) di Kab. Aceh Utara untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa.
Adapun modus operandi, Keempat orang Tsk tersebut di duga mengedarkan Narkotika jenis Sabu antar Kota/Kabupaten yaitu dari wilayah Kab. Aceh Utara untuk selanjutnya di edarkan di wilayah Kota Langsa, dan dapat dijelaskan bahwa Tsk DV Bin SB merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pada tahun 2017 ianya pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 1 tahun 10 bulan penjara.
Jika di asumsikan 1 (satu) Gram Sabu di konsumsi oleh 4 (empat) orang, maka kita sudah berhasil menyelamatkan 4.260 jiwa masyarakat Indonesia khususnya Kota Langsa dari bahaya Narkoba.
Untuk para tersangka ini dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan yaitu melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi dan Tersangka. Melakukan Penyitaan terhadap Barang bukti. Melengkapi adminstrasi penyidikan berkas perkara. Sementara rencana tindak lanjut, Melakukan Penyelidikan terhadap pelaku DPO . Membawa Barang-bukti ke Bid Labfor Polda Sumut. Kirim Berkas Perkara ke JPU (Tahap I). Kirim Tersangka dan Barang Bukti ke JPU (Tahap II), Polres Langsa dalam konferensi Persnya kepada Wartawan. (Boy)