Medan, Triknews.co-Untuk mengurangi mobilitas warga masyarakat, selama PPKM Darurat, Pemerintah Kota Medan akan melakukan penyekatan di 5 titik jalan, mulai 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
” Penyekatan jalan tersebut, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, dan mengajak warga masyarakat agar disiplin menerapkan Prokes,” ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat diwawancarai wartawan di Polda Sumut, Sabtu ( 10/7/2021 ).
Bobby menjelaskan, pada 5 titik penyekatan jalan tersebut, akan didirikan posko dan dijaga tim gabungan TNI & Polri, POM, Satpol PP BPBD, Dinas Kesehatan dan petugas dari Kecamatan.
Para petugas, akan menjalankan tugasnya, mulai pukul 08.00 – 22.00 WIB malam.
Menurutnya, nantinya setiap pengendera maupun penumpang di dalam kenderaan, akan dicek suhu tubuhnya jika melebihi 37 derajat Celcius, akan dilakukan rapid rest antigen.
Berikut adalah; 5 titik jalan yang disekat yakni; Simpang Tuntungan(, jalan Pancur Batu,) Persimpangan Titi Kuning, ( jalan Deli Tua ), jalan Gatot Subroto, Tanjung Morawa ( jalan Sisingamangaraja atau taman Riviera ) dan Tembung ( jalan Letda Sujono/Titi Sewa ).
Dimana sebelumnya sudah dilakukan penyekatan pada 10 titik jalan, yaitu 5 titik jalan masuk ke kota Medan, yang berbatas dengan Kab Deliserdang dan Kota Binjai, kemudian pada 5 titik jalan di pusat kota Medan.
5 titik jalan yang disekat di pusat kota Medan yakni; 1.jalan Sudirman simpang jalan Diponegoro,2.Jalan Suprapto simpang jalan Imam Bonjol,depan Taman Ahmad Yani,3.Jalan Diponegoro simpang jalan Zainul Arifin, 4.Jalan Mohammad Yamin simpang jalan merak jingga, dan 5.Jalan Pemuda simpang jalan Palang Merah.
( Mursal Fiqri Tanjung ).