Medan, Triknews.co- DPRD Kota Medan meminta para camat mengedepankan objektifitas dalam mencopot kepala lingkungan (kepling) dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Hal ini menyusul pemecatan oknum kepling 4 di Kelurahan Sidorame Barat yang dipecat tanpa menerima surat peringatan. Oknum kepling tersebut dipecat berdasarkan Surat Pemberhentian No.800/664 tanggal 31 Mei 2021 ditandatangani Camat Medan Perjuangan Afrizal.
Melansir Antara, Sabtu (12/6), anggota Komisi I DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution mengatakan oknum kepling yang dipecat tersebut sudah melakukan tugasnya sesuai dengan instruksi Lurah Sidorame Barat, yakni memastikan masalah sampah di wilayahnya harus terselesaikan setiap hari.
Terdapat 2.000 kepala lingkungan yang tersebar di 152 kelurahan dari 21 kecamatan di Kota Medan, Sumut dengan luas wilayah 26.510 hektare.
“Pemecatan oknum kepling ini, kami duga seperti gunung es. Dipecat, baik itu atas tindakan pribadi camat maupun atas rekomendasi atau laporan dari lurah,” kata dia.
“Saya mendukung sikap tegas pemecatan setiap aparat pemerintahan, termasuk kepling. Tapi alasan pemecatan harus objektif, mendasar, dan mengikuti prosedur pemberian surat peringatan pertama hingga terakhir,” tambah dia.(BR)