BerandaUncategorizedAnggota DPRD Medan Hendra DS Sosialisasi Perda Kota Medan No 6 Tahun...

Anggota DPRD Medan Hendra DS Sosialisasi Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Hendra DS meminta kepada PEMKO Medan utk lebih serius dan respeckĀ  dengan dampaknya sampah dikota medan maka pembuatan Bank Sampah di setiap Kecamatan meski lebih diseriusi dan secepatnya direalisasi, selain menciptakan lingkungan lebih bersih juga mampu meningkatkan kenyamanan serta membangjitkan gairah perekonomian masyarakat di Kota Medan.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Medan Hendra DS dengan serius dan khidmat tapi santai serta damai pada saat menggelar sosialisasi ke VI Tahun 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Sutrisno, Gang Rukun 1, No 426 Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6).

ā€œKita dorong Pemko Medan segera merealisasikan Bank Sampah di setiap Kecamatan. Seluruh Kepling dan jg para pahlawan relawan sampah dijadikan anggota Bank Sampah,ā€ ujarnya.

Hadir juga saat gelar sosialisasi Camat kota Medan Area Hendra Asmilan, Mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan Erianto, Lurah Kota Matsum 1 Indra Nasution, tokoh agama Ustazd Khairul Azmi, tokoh pemuda serta ratusan warga.

Hendra DS selaku juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu mengatakanĀ  “Dengan adanya Bank Sampah akan lebih mudah mengontrol soal sampah di Kota Medan maupun pinggiran kota medan,Seperti pemilahan jenis sampah dari awal (rumah warga) hingga ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara Terpadu (TPST) ujar beliau ketika pimpin gelar sosialisasi ke VI diJl.Sutrisno gg.rukun I no 426

Dalam hal ini sebut Hendra DS, peran kepling diharapkan jg penting mengumpulkan sampah dari anggota Bank Sampah.
Kordinator sampah di lingkungan dapat memilah sampah organik dan non organik.

ā€œBanyak manfaat jika kita menjaga kebersihan mendapat iman dan kesehatan,ā€ sebut Hendra DS

Anggota Komisi IV ini jg mengharapkan kerjasama masyarakat dengan menjaga kebersihan dan ketertiban.

Masyarakat diajak tidak membuang sampah sembarangan dan tepat waktu sesuai yang ditetapkan setiap lingkungan.

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan.

Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.(indimetro/BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img