Binjai, Trik news.co.- Oknum staf di Puskesmas pembantu di Kelurahan Dataran Tinggi, Binjai Timur, diduga nekad melanggar Perda kota Binjai no 1 Tahun 2018 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.
Hal ini terungkap setelah salah satu warga Binjai Timur meminta surat kesehatan untuk keperluan pendaftaran di salah satu sekolah Negri di Binjai.
” Saat saya minta tanda terima surat kesehatan kepada salah satu staf di Puskesmas, saya malah diberikan sebuah karcis berobat dan disuruh membayar biaya retribusi sebesar Rp.15.000. Dimana tarif tersebut dituliskannya sendiri dengan pena. Padahal, di karcis sudah tertera biaya retribusi senilai Rp.5000, ” menjadi Rp. 15.000 ketika para orang tua membuat surat kesehatan dalam keperluan persyaratan masuk sekolah di SMK 2 Binjai, terang warga, yang namanya enggan disebutkan, Selasa (6/7).
Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat, karena Puskesmas mematok tarif yang tidak sesuai dengan Perda,” kami sangat kecewa dengan pelayanan di Puskesmas Dataran Tinggi. Kejadian ini harus di atensi pihak-pihak terkait agar tidak terkesan adanya pembiaran yang dapat merugikan kami,” cetus warga kesal.
Kepala Puskesmas Dataran Tinggi hingga saat ini belum dapat dikonfimasi terkait retribusi pelayanan kesehatan.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr Sugianto Sp.OG saat dihubungi via seluler mengatakan segera melakukan tindakan jika benar ditemukan adanya kecurangan terkait biaya retribusi di Puskesmas Dataran Tinggi.
” Dinas Kesehatan sendiri tidak membenarkan Retribusi dipatok Rp15.000 Karena kalau dari pihak kami RPK harus sesuai Perda. Nanti akan kita lakukan tindakan untuk hal ini,” tegasnya.(jun).
Photo : Puskemas, Perda, Karcis